POJOKSATU.id, MADINA - Seorang residivis berinisial MSN alias Klara (45) warga Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali masuk Bui, kali ini karena terlibat dalam kasus narkotika golongan 1 jenis ganja.

Klara kembali diamankan Satresnarkoba Polres Madina pada Sabtu (27/5/2023) akibat memiliki ganja kering siap edar sebanyak 12,38 gram untuk ia jual kembali. Pria botak ini diamankan di Jalan Masjid Panyabungan Jae beserta uang tunai Rp 30 ribu.

Kapolres Madina AKBP H. M Reza C. A. S, melalui Kasat Narkoba AKP Irwan, mengatakan, Klara diamankan saat duduk di pondok saat tengan melakukan transaksi narkoba.

"Informasi penangkapan ini berawal adanya laporan masyarakat bahwa Klara sudah meresahkan warga dengan terang-terangan menjual narkoba ditempat umum. Laporkan tersebut langsung kita tindaklanjuti," ungkap Kasat Narkoba, Rabu (31/5/2023).

Mantan Kanit Regident itu menyebut Klara merupakan residivis kasus narkoba yang bolak balik masuk jeruji besi dengan kasus yang sama.

"Bukan sekali ini saja kita amankan, sudah lebih 4 kali dia masuk penjara. Itupun tidak ada efek jera," tegasnya.

AKP Irwan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Panyabungan Jae yang telah mau bekerja sama dengan Polres Madina dalam mengungkap kasus narkoba.

Dia mengimbau kepada masyarakat pada umumnya para pemuda agar jangan coba-coba terlibat dalam narkoba.

"Terima kasih atas kerja sama yang dilakukan saat ini antara Polri dan masyarakat. Mewakili Kapolres saya mengimbau agar narkoba kita jauhi demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," tutupnya. (TIK/pojoksatu)