POJOKSATU.id, JAKARTA—Tak ada jaminan Anies Baswedan yang akan diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024 usai putusan MK No 60 tentang syarat dukungan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Anies hingga saat ini bukanlah kader PDIP. Masih ada nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Jenderal (Purn) Andika Perkasa, yang merupakan kader PDIP dan potensial diusung di Jakarta.
Nama Andika dan Ahok juga bisa diapresiasi oleh siapa saja, termasuk warga Jakarta.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo, dikutip Rabu (21/8) mengatakan, PDIP selalu menghasilkan calon pemimpin, selalu menghargai calon pemimpin, atau pemimpin yang ada yang memang mereka anggap memiliki komitmen yang kuat terhadap cita-cita perjuangan partai.
Baca Juga: Gempa MK
Rio merasa bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, tidak hanya memberikan angin segar kepada PDIP saja, akan tetapi bagi masyarakat juga.
Apalagi PDIP, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon Gubernur, kini bisa mengusung sendirian.
“Keputusan MK hari ini juga angin segar bagi arah perkembangan demokratisasi di Indonesia, pada umumnya di Jakarta pada khususnya dan sekaligus angin segar bagi kehidupan peradaban politik di Indonesia dan Jakarta pada khususnya,” kata Rio.
Rio mengatakan, Fraksi PDIP, para kader dan pengurus partai, sudah banyak memberikan pandangan-pandangan kepada pimpinan partai soal figur yang potensial menjadi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta.
Rio merasa para kader dan pengurus partai tinggal menunggu racikan terbaik dari DPP PDIP ihwal pencalonan Pilkada Jakarta 2024.
Diketahui, berdasarkan putusan MK No 60, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.
Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, bisa mengusung calon gubernur atau kepala daerah sendiri.***




