POJOKSATU.id, JAKARTA-- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta memecat Ahmad Sahroni Cs dari anggota DPR RI dan bukan dinonaktifkan oleh partai politik.

Menurut Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), dalam UU MD3 tidak mengenal istilah nonaktif.

KMHDI meminta ketujuh anggota DPR tersebut diproses dan dihentikan dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). KMHDI menilai tujuh anggota DPR RI yang sudah memicu kemarahan publik.

Baca Juga: Identitas dan Pekerjaan 8 Korban Tewas Demo 4 Hari di Berbagai Daerah, Terbanyak di Makassar

Tujuh anggota DPR yang diadukan ke MKD antara lain Rahayu Saraswati (Gerindra), Dedy Sitorus (PDI Perjuangan), Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar).

Sekjen PP KMHDI Teddy Chrisprimanata Putra mengatakan bahwa bahasa nonaktif sangat ambigu dan tidak ada secara tekstual di dalam UU MD3.

“Bahasa ini seakan-akan anggota DPR bisa saja sewaktu-waktu diaktifkan kembali," kata Teddy melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Senin 1 September 2025.

Baca Juga: Situasi Terakhir, Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA Matchday dan Kualifikasi Piala Asia U23 2026 Tidak Berubah, Begini Lengkapnya

Lebih lanjut, Teddy mengatakan, dalam UU MD3 hanya ada mekanisme pergantian antar waktu (PAW) yang diatur dalam Pasal 239 UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 13 Tahun 2019.

Mekanismenya dimulai dari usulan resmi partai kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada presiden.

Presiden lantas mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota DPR yang bersangkutan sekaligus menetapkan penggantinya.

“Karena itu, kami mendesak MKD segera memproses dan mencopot mereka dari keanggotaan DPR melalui mekanisme PAW,” kata Teddy.

KMHDI menilai pencopotan melalui PAW adalah langkah tepat agar menjadi efek jera.

“Pemecatan harus segera dilakukan, dan pimpinan partai juga perlu mengeluarkan mereka dari keanggotaan partai,” tegas Teddy.***