POJOKSATU.id, JAKARTA- Pelaku mutilasi M. Ecky Listiantho (34) terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dikenakan pasal berlapis atas pembunuhan keji yang dilakukannya.

Pelaku mutilasi itu dikenakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 339 KUHP. Hal tersebut diungkap Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Resa F Marasabessy.

"(Dikenakan Pasal) 340 (Juncto) 338 (Juncto) 339," kata dia kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.

Pelaku mutilasi itu terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Hal ini merujuk dari pasal yang disangkakan kepadanya. Ecky sendiri sudah ditahan. Dia ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

BACA : Fakta Mutilasi di Bekasi, Korban Dipotong-potong Sejak November 2021 Lalu, Jasadnya Sering Dijenguk Pelaku

Sebelumnya, jasad seorang wanita ditemukan mengenaskan dalam kondisi dimutilasi. Jasad itu ditemukan di rumah kontrakan, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat dini hari, 30 Desember 2022.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengamankan terduga pelaku aksi sadis tersebut yakni MEL.

Potongan tubuh korban mutilasi itu tersimpan dalam dua boks kontainer di kontrakan yang diduga sudah ditaruh lama oleh pelaku.

"Saat melakukan pengeledahan ditemukan dua boks kontainer yang berisikan kantung plastik hitam yang di dalamnya mayat berjenis perempuan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (ade/pojoksatu)