POJOKSATU.id, TANGSEL - Usai kasus tindak kekerasan yang dialami seorang mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) berinisial AS, pihak kampus langsung bereaksi.
Tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) telah mengeluarkan sikap resmi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami mahasiswanya AS.
Kasus yang melibatkan antar sesama mahasiswa UPH itu, berujung sanksi berat bagi terduga pelaku berinisial BJK.
"Terkait dengan peristiwa yang melibatkan mahasiswa kami, Tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan (UPH) telah melakukan penelusuran dan investigasi. Peristiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi," tulis keterangan resmi Humas UPH yang diterima Pojoksatu.id, Senin (20/2/2023).
"Dalam hal ini, UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. Sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi," tambah keterangan tersebut.
Berdasarkan investigasi tim internal kampus , terduga pelaku BJK diberi sanksi drop out alias pemecatan sebagai mahasiswa.
BACA : Korban Mahasiswi UPH Anisa Sakinah Sudah Diperiksa Terkait Kelakuan Mantan Pacarnya, Ini Hasilnya
"Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis berupa pencabutan status kemahasiswaan," bunyi keterangan tersebut.
Dalam kasus yang dialami AS, pihak kampus berkomitmen untuk tetap memelihara situasi yang kondusif.
"UPH senantiasa berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara lingkungan perkuliahan yang aman, nyaman, dan kondusif," tutup keterangan Humas UPH.
Sebagai informasi, kasus mahasiswi UPH berinisial AS yang menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal dari mantan pacarnya viral di Jagat maya.
Melalui akun Twitter pribadinya @annisasknh8, AS mengaku sudah lima kali mendapatkan kekerasan dari mantan pacarnya. Dugaan kekerasan dari terduga pelaku BJK dilakukan berturut-turut dalam kurun waktu 6 bulan.
"Penganiayaan yang aku alamin sebenarnya sudah berlangsung lama, dari yang pertama kali itu di tanggal 7 Juni 2022 hingga yang terakhir yang aku terima itu Sabtu lalu, yaitu verbal abuse," kata AS.
Terbaru, AS mempolisikan mantan pacarnya ke Polres Tangsel yang laporannya teregister dengan nomor LP/B/356/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. (Fandi/Pojoksatu)



