POJOKSATU.id - Minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan dikenakan cukai oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, berharap tahun ini cukai MBDK akan diimplementasikan. Pihaknya sedang menjajaki koordinasi dengan Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
"Dapat kami sampaikan, Menteri Kesehatan sangat mendukung untuk mengimplementasikan ini pada 2024," ucap Askolani dalam Konferensi Pers APNB KiTA secara virtual, yang dikutip Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga: 5 Daftar HP yang akan Rilis di Indonesia Awal Januari 2024, Persiapkan dari Sekarang
Dituturkan Askolani, jika pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan juga melakukan koordinasi dengan lintas kementrian/lembaga agar regulasi cukai MBDK rampung 2024.
"Tentunya kami dengan BKF sudah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK," tuturnya.
Kemudian, setelah tahap menjajaki koordinasi lintas kementerian/lembaga, selanjutnya Kementerian Keuangan akan melakukan diskusi bersama Komisi XI DPR RI.
Baca Juga: Kasus PPPK Batu Bara 2023 Seret 4 Tersangka, Terbaru Adik Mantan Bupati Periode Lalu
Sebelumnya diberitakan, Kemenkes memastikan peraturan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan disahkan pada 2024.
Peraturan tersebut saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait. Salah satunya bersama dengan Kementerian Keuangan guna menentukan besaran cukai yang akan diterapkan.
Kebijakan cukai pada MBDK harus diterapkan, karena saat ini minuman jenis tersebut menjadi salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat, seperti diabetes. ***




