POJOKSATU.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (24/6/2025).

Masuk di tahap II ini, menandai bahwa langkah signifikan dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Adapun kesembilan tersangka yang siap disidangkan ialah RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF.

Baca Juga: Kelima Tahun Ini dan Jemput Bola, Job Fair Spirit Bedas 2025 di Rancaekek Kabupaten Bandung Diikuti 10 Perusahaan

Kesemuanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja Jadi PPSU, Cek Alur dan Jadwal untuk Gabung di Pasukan Oranye

Harli mengatakan jika peran para tersangka bervariasi. RS, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), diduga mengondisikan data Material Balance dan bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk menaikkan biaya impor produk kilang.

EC, eks VP Trading Operation PPN, diduga menyusun formula base price yang tidak efisien dan memuluskan penetapan HPS serta pengondisian pemenang tender.

Sementara MK, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, diduga menyimpang dalam pengadaan impor BBM.

Baca Juga: UPDATE TPG TW 2: Belum Ada Realisasi, Tapi Kemenkeu Komitmen Bulan Juni Masih Berlaku, Ini Detailnya!

Dua tersangka dari PT Tangki Merak, MKAR dan GRJ, diduga terlibat dalam kerja sama penyewaan storage tanpa prosedur yang benar dan intervensi langsung terhadap direksi Pertamina untuk penunjukan langsung.

Tersangka lain seperti DW dan AP diduga mengondisikan margin fee dengan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PIS terkait penyediaan kapal.

Senada, SDS dan YF (Dirut PIS) diduga melakukan pengondisian pengadaan kapal dalam pengangkutan crude oil.

Baca Juga: BOCORAN dari PENGUJI, Dasar Penilaian Perangkat Pembelajaran dan Video UKIN PPG Guru Tertentu, Terapkan maka JAMINAN POIN MAKSIMAL

Seluruh tersangka kini akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025.

Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, dan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.***