POJOKSATU.id, JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan tahanan hingga tewas terjadi di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dimana 7 anggota PMJ terlibat kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia itu.
Adapun korbannya adalah seorang pria berinisial DK (38). DK diduga tersandung kasus narkoba dan ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban yakni Ramzy Brata Sungkar menjelaskan bahwa kasus ini menyeruak usai istri korban mengadu bahwa suaminya dikabarkan meninggal dunia usai ditangkap polisi.
Ramzy berujar bahwa pihak keluarga baru diberi tahu korban sudah ada di rumah sakit. Namun, istri menaruh curiga ada kejanggalan dalam kasus yang menjerat suaminya itu.
"Istri DK bilang 'suami saya ditangkap, tapi kok mati'," kata Ramzy kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Mendapat temuan itu, Ramzy langsung berkoordinasi dan mengkonfirmasi peristiwa peristiwa itu ke Polda Metro Jaya. Ramzy dapat informasi bahwa DK dianiaya hingga meninggal dunia oleh anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Namun, Ramzy belum tahu begitu detail mengenai penyebab korban ditemukan tewas di dalam Rutan.
"Karena saya bilang tadi bukan kami yang buka laporan, ini laporan tipe A," ucap Ramzy.
Merespons hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan peristiwa itu.
Ia menyebut pihaknya sudah menahan tujuh anggota Polda Metro Jaya sekaligus menetapkannya menjadi tersangka.
Tujuh orang tersebut diketahui berinisial EP, YP, AB, AJ, FE, RP, dan JA.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Hengki.
Sedangkan, satu orang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Hal itu lantaran belum ditemukan tindak pidana dan diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik.
"Satu orang masih DPO," kata eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Meski kasus ini sudah diekspos, polisi juga menerima terkait kronologi dan lokasi kejadian. Hengki menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tujuh orang anggota Polda Metro Jaya dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.***



