POJOKSATU.id- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengejutkan industri properti dan warga.

Kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang semula hanya berlaku untuk Bandung Raya kini diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

Keputusan ini diteken Gubernur Dedi Mulyadi dan resmi diberlakukan sebagai langkah mitigasi terhadap ancaman bencana hidrometeorologi.

Baca Juga: Usai Para Kades Demo Kebijakan Purbaya, Dana Desa Diaudit Total, Presiden Prabowo Instruksikan Pengawasan Ketat

Langkah cepat ini berakar dari Surat Edaran Gubernur Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang dikeluarkan pada 6 Desember 2025, awalnya menargetkan Bandung Raya setelah rentetan banjir bandang dan longsor.

Dokumen resmi SE itu menyatakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan dan perintah evaluasi menyeluruh terkait lokasi rawan bencana.

Hanya beberapa hari kemudian, Pemprov menaikkan tensi kebijakan.

Baca Juga: Dua Satu

Surat Edaran lanjutan bernomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM dirilis untuk memperluas moratorium ke seluruh wilayah Jawa Barat pada 13 Desember 2025.

Artinya, proyek perumahan baru di mana pun di Jabar harus berhenti sampai ada kajian risiko bencana dari pemerintah kabupaten/kota dan penyesuaian RTRW.

Pernyataan ini dikonfirmasi oleh pihak Diskominfo Jabar dan diberitakan banyak media.

Baca Juga: Sempat Menghilang, Drama Pelarian Resbob Berakhir, Tipu Polisi dengan Titip HP ke Pacar Tapi Tetap Tertangkap

Reaksi? Memanas. DPRD Jawa Barat menyambut kebijakan itu sebagai tindakan tegas untuk mencegah bencana berulang dan memperbaiki tata ruang yang selama ini “bocor”.

Namun di sisi lain, asosiasi pengembang dan pelaku industri properti terkejut.

Beberapa proyek yang sedang berjalan kini terancam tertunda dan ada kekhawatiran dampaknya pada program rumah subsidi nasional.

Suara protes dan pertanyaan soal kepastian hukum langsung bermunculan.

Apa yang dijanjikan Pemprov? Sementara moratorium berlaku, setiap kabupaten/kota diwajibkan.

Baca Juga: Heboh Giliran Rumah Plt Gubernur Riau Digeledah KPK, Uang Tunai dan Dolar Disita, Ada Apa di Balik Jabatan Sementara?

melakukan kajian risiko bencana dan melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bila diperlukan.

Intinya: tidak ada penerbitan izin perumahan baru sampai hasil kajian tersebut ada  langkah yang menurut pemerintah diperlukan agar pembangunan tidak mengorbankan keselamatan warga.

Dampaknya pada masyarakat? Warga di daerah rawan berharap kebijakan ini dapat mencegah korban dan kerusakan lebih besar di masa depan.

Baca Juga: Usai Para Kades Demo Kebijakan Purbaya, Dana Desa Diaudit Total, Presiden Prabowo Instruksikan Pengawasan Ketat

Tapi di lain pihak, calon pembeli rumah dan pekerja konstruksi khawatir proyek tertunda menghentikan arus ekonomi lokal.

Pengembang meminta kepastian waktu dan kepastian hukum agar investasi tak terguncang.

Catatan penting beberapa pihak menyorot aspek hukum SE yang bersifat instruksi administratif  ada perdebatan soal kekuatan hukum jangka panjang dan proses penegakan di tingkat daerah.

Baca Juga: Dua Satu

Pemerintah menjawab dengan menegaskan bahwa langkah ini bersifat sementara dan berbasis data risiko untuk keselamatan publik.

Keputusan “tadinya Bandung, kini se-Jabar” bukan sekadar headline   ini perubahan kebijakan signifikan yang menempatkan mitigasi bencana dan penataan ruang sebagai prioritas di Jawa Barat.

Efek domino ke sektor properti, program rumah, dan ekonomi lokal sudah mulai terasa  dan publik menuntut transparansi dalam proses kajian serta kepastian hukum untuk langkah selanjutnya.***