POJOKSATU.id, JAKARTA – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang, resmi ditahan 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/8) setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa atau sehari sebelumnya.
Syekh Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Ponpes Al Zaytun ini resmi ditahan sejak Rabu (2/8) di Rutan Bareskrim Polri terkait tuduhan melakukan penistaan agama Islam.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri usai rampung memeriksa Panji Gumilang.
Menurut Brigjen Ramadhan, penyidik Bareskrim melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB pada 2 Agustus 2023.
Dan penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga tanggal 21 Agustus 2023.
Keputusan penetapan tersangka dan penahanan Panji ini diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kasus Hujatan Rocky Gerung Bisa Saja Diproses, tapi Presiden Jokowi Tidak Mau
Tujuan penahanan Syekh Panji Gumilang adalah untuk memudahkan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama ini.
"Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Baca Juga: Beredar Video Panji Gumilang Pamit ke Santri Al Zaytun, Jangan Takut dan Sedih Syekh Akan Pulang
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (1/8) mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan.
Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.
Dikenakan UU ITE dan TPPU
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Syekh Panji Gumilang.
Diketahui, Syekh Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023.***




