POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen telah menetapkan syarat umum penerimaan murid baru untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.

Syarat usia yang ditetapkan menjadi acuan utama dalam proses seleksi, namun fleksibilitas juga diberikan untuk mengakomodasi kebutuhan khusus.

Syarat ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), penerimaan murid baru dibagi menjadi dua kelompok usia.

Baca Juga: Dapodik Terkunci Sebulan Sebelum SPMB: Apa Dampaknya bagi Sekolah dan Murid?

Kelompok A ditujukan bagi anak-anak dengan usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun, sementara Kelompok B diperuntukkan bagi anak-anak dengan usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.

Pada jenjang Sekolah Dasar (SD), usia prioritas adalah 7 tahun.

Namun, usia minimal yang diperbolehkan adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Ada pula pengecualian bagi anak-anak berusia 5,5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB oleh Kemendikdasmen! Begini Penjelasannya!

Selanjutnya, untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), usia maksimal calon peserta didik adalah 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Selain itu, calon peserta didik juga harus telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat.

Untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), usia maksimal calon peserta didik adalah 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Calon peserta didik juga harus telah lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat. Khusus untuk SMK, sekolah dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10.

Syarat-syarat ini ditetapkan dengan tujuan untuk memastikan penerimaan murid baru yang ramah dan inklusif.

Syarat umum penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen merupakan langkah penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata.

Dengan pemahaman yang baik dan kerja sama dari semua pihak, diharapkan kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang ramah, inklusif, dan kondusif bagi seluruh anak Indonesia.

Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan prosedur pendaftaran dapat diperoleh dengan menghubungi sekolah yang dituju.***