POJOKSATU.id - Usai ditetapkan tersangka, polisi harus segera menangkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pasalnya, Firli Bahuri berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Tidak hanya itu, Firli Bahuri juga melakukan perintangan proses hukum atas kasus pidana yang menimpanya itu.

Baca Juga: Jelang Keberangkatan ke Jepang Bareng Jungkook, Jimin BTS Terima Ancaman Pembunuhan, Fans Minta Agensi Bertindak Tegas

Hal itu ditegaskan peneliti senior ASA Indonesia, Syamsuddin Alimsyah dalam keterangannya kepada Pojoksatu.id, Kamis 23 November 2023.

"Polda (Metro Jaya) harusnya segera langsung tangkap Firli Bahuri setelah ditetapkan tersangka dengan alasan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau setidaknya merintangi atau menghalangi proses hukum," tegasnya.

Pendapat Syamsuddin itu bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Fakta Baru Kematian Aldi Nababan Diungkap Anak Pemilik Kos di Kuta Bali, 2 Minggu Lalu Inikah Pertandanya?

Sebab selama ini Firli memang dikenal pandai dan selalu berkelit.

Salah satu diantaranya adalah mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Belajar selama ini Firli banyak ngeles menghindari proses hukum. Salah satunya tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan," bebernya.

Baca Juga: Berhasil Bentuk Istri dan Keluarga Saleh, Da'i Betawi Keren Yakin Ganjar-Mahfud Pemimpin Terbaik

Penangkapan Firli Bahuri juga dinilai akan membawa dampak yang cukup signifikan pada proses penegakan hukum.

Selain itu sekaligus memperbaiki citra lembaga antirasuah yang dinilai 'kendor' selama di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

"Penangkapan Firli bisa menjadi pembelajaran sekaligus memgembalikan marwah KPK yang sudah hancur," kata dia.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Kribo Ungkap Isi Chat WA Terakhir Aldi Nababan, Ada Fakta Baru Terungkap

Firli diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri terancam hukuman seumur hidup seperti diatur dalam Pasal Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 b ayat 1 menyebutkan:

Baca Juga: Jamuan Bersama BLACKPINK di Istana Buckingham , Raja Charles III Sebut BTS Setara dengan The Beatles

"Setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya."

Sementara ancaman hukuman pidana tertuang dalam ayat kedua.

"Disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu malam 22 November 2023.

Baca Juga: Sedang Galau? Nonton Sekarang! 5 Film dan Drama Korea dengan Kisah Romantis Remaja yang Sad Ending

Selain itu, Firli juga dipersangkakan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana paling lama 5 tahun dengan denda pidana sebesar Rp250 juta.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.

Baca Juga: Janggal! Jenazah Mahasiswa Perhotelan Aldi Nababan Ditemukan Menggantung tapi Kedua Kaki Menekuk Menyentuh Lantai

Selanjutnya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.

Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media.***