POJOKSATU.ID- Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melakukan perlawanan hukum terhadap KPK. Perlawanan terhadap KPK itu sebagai bentuk protes atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi.
Bentuk perlawanan yaitu Politikus Partai Nasdem itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tergugat dalam hal ini, yakni KPK.
Gugatan praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Baca Juga: Punya IPK Tinggi, Mahasiswi Udinus Korban Bunuh Diri Ternyata Jurusan Studi Managemen Fakultas Ekonomi Bisnis
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan hal tersebut. Syahrul mengajukan gugatan pada Rabu 11 Oktober 2023.
"Gugatan praperadilannya perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK," kata Djuyamto dalam keterangannya, Kami 12 Oktober 2023.
Sidang perdana gugatan praperadilan SYL akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023. Sidang perdanan akan dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: OPPO A18 dengan Spesifikasi Lebih Baik dan Harga Terjangkau, Cek Selengkapnya di Sini!
KPK telah resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Syahrul ditetapkan tersangka bersama dua anak buahnya, yakni, Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea A Good Day to Be a Dog, Kutukan Keluarga yang Bikin Berubah Jadi Anjing
Juga ketiganya diduga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka korupsi.
Mahfud mengaku sudah lama mendapatkan informasi itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Para Mantan Aktivis 98 Mulai Luluh, Kini Ngotot Prabowo Subianto Harus Jadi Presiden
Namun, ia enggan membeberkan detail soal penetapan status tersebut.
"Bahwa dia sudah tersangka, ya saya sudah dapat informasinya. Malah sejak kalau eksposnya itu sudah lama tahu tersangkanya, tetapi resminya tersangkanya itu sudah dikeluarkanlah," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 4 Oktober 2023 ***



