POJOKSATU.ID - Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, mengaku keberatan membayar restitusi David Ozora sebesar Rp120,3 miliar.

Alasan ayah Shane Lukas, lantaran perekonomiannya yang tidak mampu membayar restitusi yang ditetapkan LPSK itu.

Seperti yang sudah jelas, fakta, dan keberadaan saya pun, itu saya keberatan karena kemampuan ekonomi," ujar Tagor pada wartawan, Kamis, 27 Juli 2023.

Baca Juga: 3 Calon Pj Wali Kota Bogor Pengganti Bima Arya, Staf Ahli Gubernur Jabar Engkus Sutisna Berpeluang Besar

Selain itu, Tagor juga meyakini hakim bisa melihat fakta yang ada dan memberikan keputusan yang terbaik dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu.

Menurutnya, hakim adalah perpanjangan tangan dari Tuhan sehingga bisa tahu mana yang merupakan sebuah kebenaran.

Sampai nanti pada vonis yang dijatuhkan, diyakini Tagor, hakim akan tahu siapa sebenarnya yang menjadi pelaku penganiayaan.

Baca Juga: Keluarga Bripda IDF Korban Polisi Tembak Polisi tak Terima, Langsung ke Jakarta Tuntut Keadilan

"Salah satunya, bagi saya, anak saya termasuk korban," tutur Tagor.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing.

Dia mengaku sudah memberikan fakta-fakta kondisi finansial dan ekonomi orang tua kliennya kepada hakim.

Baca Juga: Jadwal 8 Besar Japan Open 2023 Hari Ini, Fajri vs Daddies Tanding Jam Berapa?

Bahkan dia menyebut Shane Lukas sampai tidak bisa sekolah karena keadaan ekonomi yang kekurangan.

"Jadi, tentang restitusi, kami serahkan ke Majelis Hakim," kata Happy.

Sebelumnya, penolakan membayar restitusi juga disampaikan ayah Mario Dandy, Rafael Alun.

Baca Juga: 4 Pecandu Narkoba Ditangkap Gegara Keroyok Teman Sendiri yang Dituduh Cepu

Akan tetapi, Rafael tidak beralasan karena kekurangan dalam hal ekonomi.

Penolakan membayar restitusi Davi Ozora itu disampaikan Rafael Alun dalam surat tertulis yang dibacakan pengacara anaknya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, pada Selasa 25 Juli 2023.

"Dengan berat hati, kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael dalam surat tersebut.

Baca Juga: Testosteron Prostat

Dalam surat itu, suami Ernie Meike Torondek itu menganggap bahwa anaknya yang juga terseret kasus pencabulan anak di bawah umur itu, sudah dewasa.

Karena sudah dewasa, maka Mario Dandy harus menanggung sendiri akibat perbuatannya.

Termasuk membayar restitusi sebesar Rp120,3 miliar kepada David Ozora yang sudah ditetapkan LPSK.

Baca Juga: 7 Fokus Pembahasan RUU ASN, Honorer Diangkat Jadi PPPK, Dapat Uang Pensiun

"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," jelas Rafael.***