POJOKSATU.id - Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, menghadapi persidangan atas tuduhan kekerasan terhadap muridnya, yang merupakan anak dari Aipda Wibowo Hasyim, personel Polsek Baito.
Sidang perdana berlangsung hari ini, Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri Andoolo.
Meskipun penahanannya telah ditangguhkan, status Supriyani sebagai terdakwa masih tetap berlaku.
Kasus yang menyeret ibu dua anak ini telah memicu perhatian luas dan dukungan publik, termasuk ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Andre Darmawan, kuasa hukum Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan ketidaksahihan tuduhan di persidangan.
"Kami sudah menyiapkan bukti-bukti bahwa perkara ini janggal dan dipaksakan," kata Andre.
Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara hasil visum dan dakwaan jaksa yang menyebutkan Supriyani memukul dengan gagang sapu. "
Luka-luka yang timbul luar biasa, ada semacam melepuh dan gesekan, ini yang aneh," ujarnya.
Andre mengungkapkan bahwa anak yang diduga dianiaya semula mengaku terjatuh di sawah saat ditanya oleh ibunya. Namun, setelah didesak oleh ayahnya, anak tersebut mengubah keterangannya, mengklaim bahwa Supriyani yang memukulnya.
Selain itu, Andre membenarkan adanya permintaan uang damai sebesar Rp50 juta.
"Kepala desa menyampaikan bahwa benar ada permintaan itu, jika kasus ini mau damai harus membayar Rp50 juta," ungkapnya.
Permintaan tersebut disampaikan oleh oknum penyidik Polsek Baito kepada kepala desa, yang disebut sebagai keinginan dari orang tua korban.
Kasus ini sampai di telinga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti.
"Kajari menyampaikan bahwa proses hukum tetap digulirkan demi mendapat kepastian hukum," kata Mendikdasmen.
Mendikdasmen telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas perkembangan kasus ini.
"Ketua PN tetap akan melaksanakan persidangan pada hari Kamis, 24 Oktober, untuk memenuhi yuridis formil persidangan," ujar Abdul Mu'ti.
Mu'ti juga menjamin guru honorer Supriyani bisa tetap mengikuti seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Sekarang sedang proses melamar PPPK. Insya Allah kami akan bantu affirmasi agar beliau dapat diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen dalam kegiatan taklimat media di Kantor Kemdikdasmen, Jakarta, pada Rabu (23/10).
Mu`ti menjeaskan, affirmasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah agar para guru dapat mengajar dengan baik.
"Dan mudah-mudahan juga kasus seperti ini sekali lagi tidak terjadi di masa-masa yang akan datang," tegasnya.***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




