Calon presiden Ganjar Pranowo meminta kepada Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo pengganti Anwar Usman untuk bekerja dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Ganjar kepada wartawan usai memberikan pembekalan dan motivasi kepada 1.500 calon PMI yang bakal diberangkatkan ke Korea Selatan (Korsel) di hotel El Royal, Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

"Selamat ya, semoga bisa bekerja dengan baik dan bisa mengembalikan marwah MK seperti semula," kata Ganjar.

Baca Juga: Ganjar Dorong Pelatihan Manajemen Keuangan dan Keahlian bagi Pekerja Migran

Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu tak banyak memberikan komentar kepada Ketua MK Suhartoyo.

Untuk diketahui, Hakim Suhartoyo terpilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman. Rapat pemilihan Ketua MK digelar tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers.

Baca Juga: Mak Ganjar Gelar Penyuluhan dan Pemeriksaan Stunting bagi Anak-anak di Kalimantan Selatan

Saldi mengatakan keputusan itu disepakati secara musyawarah mufakat oleh hakim konstitusi lainnya.

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK.

Anwar dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Wajib Tahu 14 Prospek Kerja Paling Populer bagi Lulusan Ini

Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar bisa melenggang di Pilpres 2024 meskipun belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun di UU Pemilu.

Lewat putusan perkara 90, mahkamah membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Lewat putusan MKMK, selain diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir ***