POJOKSATU.ID - Puluhan warga Kabupaten Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi tumpengan di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk rasa syukur sekaligus dukungan terhadap langkah KPK yang telah menangkap Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelum prosesi pemotongan tumpeng dimulai, massa lebih dulu menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Suasana berlangsung khidmat dengan doa bersama yang dipanjatkan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Pati.
Selain membawa nasi tumpeng, para peserta aksi juga membawa karangan bunga berisi ucapan terima kasih kepada KPK.
Mereka menyampaikan apresiasi atas komitmen lembaga antirasuah itu dalam mengusut dugaan praktik korupsi yang terjadi di daerah mereka.
Juru Bicara AMPB, Syaiful Bahri, mengatakan kedatangan mereka ke Jakarta bertujuan memberikan dukungan moral kepada KPK agar kasus tersebut diproses hingga tuntas.
“Pada kesempatan hari ini, kami masyarakat Pati hadir ke KPK untuk memberikan support terkait OTT pengisian perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati yang melibatkan oknum nonaktif Kabupaten Pati SDW,” ujar Syaiful, dikutip pojoksatu.id dari INews ID.
Ia berharap langkah tegas KPK dapat menjadi momentum edukasi antikorupsi bagi masyarakat desa.
Baca Juga: Warga Mulai Waspada, Harga Daging Sapi Diprediksi Naik Jelang Ramadan 2026
Menurutnya, pemahaman mengenai bahaya korupsi penting agar praktik serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Kami berharap KPK juga memberikan edukasi antikorupsi kepada masyarakat desa, agar warga memahami apa itu korupsi dan dampaknya. Sehingga ke depan praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi di Pati,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam OTT pada Senin (19/1/2026).
Dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa.
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.
Baca Juga: Tak Terima Anak Dibawa-Bawa di Persidangan, Ammar Zoni Naik Pitam hingga Singgung Soal Akhirat
Dalam konstruksi perkara, Sudewo diduga mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin menduduki jabatan perangkat desa.
Namun, nominal tersebut disebut meningkat menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta oleh pihak-pihak tertentu di bawahnya.
KPK menduga hingga Januari 2026, total dana yang berhasil dikumpulkan dalam praktik tersebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Baca Juga: Daya Group dan DAM Kirim Bantuan serta Gelar Servis Gratis untuk Korban Longsor Cisarua
Kasus ini pun menjadi perhatian luas masyarakat Pati yang berharap penegakan hukum berjalan transparan dan adil.***




