POJOKSATU.id, JAKARTA—Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menggebrak usai dilantik Presiden Prabowo, Rabu (22/7).

Belum genap seminggu usai dilantik, Sudaryono memecat 261 pegawai non-ASN yang terdiri 37 tenaga ahli dan 224 pegawai biasa.

Dan sebanyak 9 pegawai ASN sedang menjalani proses pemecatan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan pihaknya telah melakukan bersih-bersih internal lembaga. Pemeriksaan terkait pegawai yang melanggar tersebut telah dilakukan sejak lama.

Baca Juga: Menpar Widiyanti Apresiasi Desa Wisata Kemiren Banyuwangi, Budaya Osing Jadi Kekuatan Pariwisata Berkelanjutan

"Kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa, per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Sudaryono menjelaskan pegawai non-ASN ini diberhentikan karena dugaan pelanggaran disiplin.

Selain itu, Sudaryono juga menyebut pihaknya menemukan 9 pegawai ASN yang melakukan pelanggaran berat. Dan 39 pegawai ASN diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan.

Baca Juga: Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Resmi Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus

"Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” katanya.

“Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," jelasnya.

Sudaryono membeberkan pelanggaran yang dilakukan pegawai ASN ini, mulai dari melakukan judi online hingga penyalahgunaan dana.

"Kemudian untuk hukuman ASN, PPPK itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit tadi. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu nggak tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku," beber Sudaryono.

Sudaryono menyebut pihaknya menemukan 9 pegawai ASN yang melakukan pelanggaran berat dan 39 pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan.***