POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Seorang tersangka disebut masih menerima aliran uang hasil korupsi meskipun telah pensiun dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tersangka tersebut adalah Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan pada era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Baca Juga: Kasus Asusila di Angkutan Umum, Pihak Transjakarta Bakal Perketat Bus dengan Menambah CCTV dan Pihak Keamanan

KPK menduga praktik penerimaan uang haram tersebut tidak berhenti saat HS masih aktif menjabat, tetapi terus berlanjut hingga beberapa tahun setelah pensiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa setelah memasuki masa pensiun, HS diduga masih menerima aliran dana dari para agen tenaga kerja asing (TKA).

“Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Budi Prasetyo, dikutip pojoksatu.id dari Liputan 6 (16/1/2026).

Baca Juga: Rata-rata Nilai SNBP Unand 2026 Lengkap Semua Jurusan dan Jenjang, Ini Gambaran Peluangnya

Menurut KPK, dugaan penerimaan uang oleh Hery Sudarmanto berlangsung dalam rentang waktu yang panjang.

Praktik tersebut diduga telah terjadi sejak 2010, ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010–2015.

Setelah itu, dugaan pemerasan disebut berlanjut saat HS menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) pada periode 2015–2017.

Baca Juga: Pengalaman Kerja Minim? Ini Cara Menjawab Pertanyaan HRD Saat Interview

Praktik serupa juga diduga terjadi ketika ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2017–2018.

Tak berhenti di situ, KPK juga mencatat dugaan penerimaan uang masih terjadi saat Hery Sudarmanto berstatus sebagai pejabat fungsional utama pada periode 2018–2023.

Dalam keseluruhan rentang waktu tersebut, penyidik memperkirakan total uang yang diterima mencapai sekitar Rp12 miliar.

Baca Juga: Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka Senin Depan 19 Januari, Ini Jadwal Lengkap dan Jenis Soalnya

“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” jelas Budi.

KPK saat ini terus menelusuri dan melacak aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Penyidik memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap secara detail mekanisme pemerasan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tersangka lain.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Richeese Factory Januari 2026, Banyak Posisi dari SMA hingga S2

Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi sistemik dalam layanan perizinan ketenagakerjaan, khususnya pengurusan RPTKA yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan membawa seluruh pihak yang terlibat ke hadapan hukum, sebagai bagian dari upaya membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang merugikan negara dan dunia usaha.***