POJOKSATU.id, JAKARTA— Dewan Pengawas (Dewas) KPK keberatan dengan permintaan Firli Bahuri soal penundaan pemeriksaan soal pertemuan Firli dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dewas KPK menganggap permintaan Firli Bahuri agar diperiksa setelah tanggal 8 November 2023 adalah kelamaan dan kejauhan.
Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK lainnya sedianya diperiksa Dewas KPK hari ini, Jumat (27/10) soal eks Mentan SYL, namun Firli mangkir.
Hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang hadir ke Dewas KPK.
Ternyata alasan Firli mangkir karena dia meminta pemeriksaan setelah 8 November 2023.
Baca Juga: 10 Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring
Dewas KPK keberatan dengan permintaan Firli yang meminta pengunduran jadwal pemeriksaan ini.
"Beliau sih minta sesudah tanggal 8 (November). Bagi saya khususnya, tanggal 8 itu kejauhan, kelamaan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Syamsuddin berharap pemeriksaan kepada Firli dilakukan sebelum 8 November 2023. Dewas KPK berharap kasus ini cepat selesai.
"Bukan menolak (permintaan Firli diperiksa setelah 8 November). Sebaiknya sih sebelum itulah supaya cepat selesai, itu aja," katanya.
Baca Juga: Ganjar Muda Padjajaran Bersama Warga Bergotong Royong Pasang Lampu PJU
Dewas KPK juga memiliki target untuk segera menuntaskan dugaan pelanggaran etik terkait dugaan pertemuan Firli Bahuri dengan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Kita di Dewas itu kan banyak yang dikerjakan. Kita Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini," katanya.
Pada sisi lain, Dewas KPK memang tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pemanggilan paksa kepada pimpinan KPK.
Keterangan yang sama juga disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK. Bahwa Firli Bahuri meminta dijadwal ulang pemeriksaan setelah tanggal 8 November 2023.
“Alasannya belum diketahui, silakan tanya aja ke sana alasannya," katanya lagi.
Dewas KPK berencana memeriksa Firli Bahuri terkait pertemuan dengan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.***




