POJOKSATU.id, JAKARTA— Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terkait kayu gelondongan penyebab banjir bandang dan longsor di Desa Garoga, Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel).
Selain Desa Garoga, desa lain di sekitarnya juga terdampak banjir bandang seperti Desa Hutagodang Tapsel serta Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah.
Penetapan tersangka kasus kayu gelondongan tersebut mencakup pihak perorangan maupun korporasi.
Baca Juga: Kecanduan Video Pendek di Media Sosial! Dampaknya pada Fokus, Mental, dan Produktivitas
"Dua-duanya (perorangan maupun korporasi)," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, Irhamni belum merinci lebih lanjut identitas para tersangka, baik individu maupun korporasi, yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Ia juga belum membeberkan konstruksi perkara maupun lokasi pasti penanganan kasus kayu gelondongan tersebut.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Konten Viral Cepat Meledak tapi Mudah Dilupakan, Ini Alasannya
Brigjen Irhamni belum memerinci pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, gelondongan-gelondongan kayu di banjir Sumatera ini menimbulkan sorotan soal kerusakan lingkungan yang melatarbelakangi banjir besar yang memakan banyak korban di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Aparat negara lintas instansi terlibat menelusuri asal usul kayu gelondongan di banjir Sumatera.
Penyelidikan yang dilakukan Dittipidter Bareskrim ini dipertegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai melakukan rapat tertutup dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.***




