POJOKSATU.ID-Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penembakan tewasnya seorang pria berinisial GR (44) yang tertembak di kawasan Medan Satria, Bekasi.
Hingga saat ini sudah 11 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Ke 11 tersangka ini merupakan kelompok John Kei dan Nus Kei yang diduga terlibat langsung dalam kasus penembakan di kawasan Medan Satria.
Dari 11 tersangka tersebut, 9 di antaranya sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Hari Pertama Kerja Aep Syaepuloh Pejabat Terkaya yang Resmi Jadi Plt Bupati Karawang
"Sebanyak 9 tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro, Senin (6/11/2023).
Kombes Hengki belum membeberkan identitas 11 pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, kata dia, hingga saat ini masih ada pelaku lain yang masih dilakukan pengejaran terkait kasus pemembakan tersebut.
Baca Juga: Penting untuk Diketahui! Ini 5 Kekurangan AC Inverter Sebelum Kamu Membelinya
Dua pelaku lain itu, sudah dimasukkan ke daftar pencariam orang alias DPO.
"Dua orang masih DPO dan masih terus dikejar," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus penembakan yang terjadi Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RT 03 RW 09 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria, yang terjadi pada Minggu 29 Oktober 2023.
Penembakan tersebut berawal saat korban ingin mendatangi rumah Edwin untuk menyelesaikan permasalah keluarga yang terjadi di Maluku Tenggara.
Baca Juga: Mbah Mijan Prediksi Sosok Pemenang Pilpres 2024, Posisi Capres Jadi Sorotan
Korban bersama rekan-rekannya mendatangi rumah Edwin yang berada di Medan Satria dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Inova berplat B 1479 BOS.
Sebelum kelompok Nus Kei datang, kelompok John Kei sudah tahu bahwa mereka mau diserang.
Pada saat kelompok Nus Kei turun dari kendaraan, kelompok John Kei tanpa basa-basi langsung menembak korban dengan menggunakan senjata api rakitan yang dimiliknya.
Baca Juga: Profil Hamish Daud, Suami Raisa yang Disebut Sewa Perempuan Open BO di Bali
Usai melakukan penembakan pelaku langsung melarikan diri ke tempat persembunyiannya yang berada di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Tak butuh waktu lama, Jatanras polres metro Bekasi Kota beserta polsek medan Satria mengamankan satu orang tersangka beserta barang buktinya pada Hari Selasa kemarin.
Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 338 KUHP, tentang dengan ancaman Hukuman paling lama 15 tahun penjara. ***



