POJOKSATU.ID- Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengerahkan timnya mengusut tuntas kasus tewasnya seorang pria berinisial GR (44) yang tertembak di kawasan Medan Satria, Bekasi.

Kasus penembakan ini dilatarbelakangi permasalahan antara dua kelompok Nus Kei dan John Kei.

Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya meringkus 4 pelaku yang merupakan kelompok John Kei.

Baca Juga: Ganjar Milenial Center Berikan Edukasi dan Softskill Tentang Petani di Malang

Keempat pelaku berinisial FO alias FU, EU, MW, PM alias O, ditangkap di lokasi berbeda. Di antaranya di daerah Bogor, Indramayu, dan Pamulang Tangerang Selatan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, timnya tidak akan memberi ampun terhadap pelaku tindak pidana kejahatan premanisme.

Termasuk kelompok-kelompok yang main hakim sendiri dan meresahkan masyarakat setempat.

Baca Juga: Menuju Sukses Seleksi PPPK! Pahami Kisi-Kisi Materi Pokok untuk Kompetensi Teknis Tahun Anggaran 2023

"Kami akan tindak tegas. Tidak ada tempat buat preman. Main hakim sendiri atau eigen richting tidak diperbolehkan," ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Kombes Hengki lantas menebar ancaman terhadap pelaku lain penembakan di Bekasi agar segera menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

"Kami harapkan pelaku lain menyerahkan diri atau kami kejar dan tindak tegas," ujarnya.

Baca Juga: Bersama Warga di Lampung Selatan, Santri Dukung Ganjar Doakan Ganjar-Mahfud Pimpin Indonesia

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, pihaknya masih terus mendalami motif kasus penembakan tersebut.

Pasalnya tersebut hampir mirip dengan kejadian yang terjadi di Cenkareng, Jakarta Barat yang terjadi 2020 lalu.

"Permasalahan pertama masih didalami karena ini kejadian berulang seperti di Cengkareng pada 2020 lalu," kata AKBP Titus Yudho Uly.

Baca Juga: Bangkitkan Minat Baca pada Generasi Z! Ini Tips Efektif untuk Membuat Mereka Gemar Membaca

Kasus penembakan yang terjadi Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RT 03 RW 09 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria, yang terjadi pada Minggu 29 Oktober 2023.

Penembakan tersebut berawal saat korban ingin mendatangi rumah Edwin untuk menyelesaikan permasalah keluarga yang terjadi di Maluku Tenggara.

Korban bersama rekan-rekannya mendatangi rumah Edwin yang berada di Medan Satria dengan menggunakan kendaraan mobil Toyota Inova berplat B 1479 BOS.

Sebelum kelompok Nus Kei datang, kelompok John Kei sudah tahu bahwa mereka mau diserang.

Baca Juga: Di India, Kerbau Ini Lebih Populer Dibanding Artis Bollywood, Begini Kata Pakar IPB University

Pada saat kelompok Nus Kei turun dari kendaraan, kelompok John Kei tanpa basa-basi langsung menembak korban dengan menggunakan senjata api rakitan yang dimiliknya.

Usai melakukan penembakan pelaku langsung melarikan diri ke tempat persembunyiannya yang berada di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Tak butuh waktu lama, Jatanras polres metro Bekasi Kota beserta polsek medan Satria mengamankan satu orang tersangka beserta barang buktinya pada Hari Selasa kemarin.

Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 338 KUHP, tentang dengan ancaman Hukuman paling lama 15 tahun penjara. ***