POJOKSATU.ID - Sudah lebih dari dua pekan berlalu sejak insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Namun hingga kini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum juga menetapkan apakah kasus tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM.
Kondisi ini pun menuai sorotan dari DPR RI. Komisi XIII menilai lambatnya sikap Komnas HAM berpotensi menimbulkan dampak serius, baik bagi korban maupun penegakan hukum secara keseluruhan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Kebijakan WFH untuk ASN Demi Penghematan Energi Nasional, Ini Alasannya
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengakui pihaknya masih terus mengumpulkan data dan fakta terkait peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 itu.
Sejumlah pihak juga masih akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebelum kesimpulan diambil.
“Kami masih mengumpulkan data, fakta, dan informasi serta melakukan pemanggilan sejumlah pihak,” ujar Anis, Minggu (29/3/2026).
Namun, di sisi lain, anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menegaskan bahwa kasus tersebut memiliki dimensi serius yang tidak bisa hanya dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Ia menilai, penyiraman air keras jelas melanggar hak dasar manusia.
Menurutnya, keterlambatan dalam menetapkan status kasus justru berisiko melemahkan posisi korban dalam mencari keadilan.
Selain itu, hal tersebut juga bisa mengaburkan upaya mengungkap aktor di balik peristiwa tersebut.
Baca Juga: MAKIN PANAS! Perang Israel Meluas ke Lebanon, Netanyahu Perluas Operasi Lawan Hizbollah!
“Tanpa kejelasan, penanganan bisa bergeser hanya menjadi kasus pidana umum, padahal ada aspek HAM yang harus diperhatikan,” tegasnya.
Lebih jauh, Mafirion mengingatkan potensi munculnya efek takut atau chilling effect bagi para aktivis HAM lainnya.
Jika kasus seperti ini tidak ditangani secara tegas, dikhawatirkan akan menghambat kerja-kerja advokasi di lapangan.
Tak hanya itu, kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan HAM juga bisa tergerus.
Komnas HAM sendiri menegaskan bahwa keputusan akan diambil setelah seluruh data terkumpul secara menyeluruh.
Baca Juga: Kasus Amsal Sitepu Videografer dari Karo Sumut, Saat Harga Karya Kreatif Diperdebatkan di Meja Hukum
Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi menyebut penetapan status membutuhkan kehati-hatian agar hasilnya akurat.
Meski demikian, DPR berharap Komnas HAM segera mengambil langkah tegas. Sebab, kejelasan status dinilai menjadi kunci dalam memastikan penanganan kasus berjalan lebih komprehensif dan memberikan keadilan bagi korban.***




