POJOKSATU.id, SURABAYA - Ibu Ronald Tannur, Meiridzka Widjaja atau MW, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam kasus ini, MW melalui tersangka LR melakukan penyuapan terhadap hakim PN Surabaya sebesar Rp3,5 miliar agar Ronald Tannur bebas dari hukuman.

Diketahui, jika Ronnald Tannur sendiri sebelumnya terjerat masalah hukum, dalam kasus penyiksaan kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Karena melihat anaknya dalam masalah, sehingga MW membantu Ronald Tannur dengan cara menyuap hakim, agar membebaskan anaknya dari hukuman.

Baca Juga: Profil Candra Kusuma, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Diduga Tinggalkan Istri dan Anaknya

Namun, tindakan yang dilakukannya tersebut justru menjerumuskannya ke dalam masalah baru, lantaran ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyuapan.

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup, tentang adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status yang semula saksi menjadi tersangka," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (5/11).

Saat melakukan tindakannya tersebut, lanjutnya, MW bertemu dengan LR sebanyak dua kali di sebuah kafe dan juga kantor milik LR untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald Tannur.

Dalam pertemuan tersebut, LR menjelaskan kepada MW jika ada langkah-langkah yang harus ditempuh, serta beberapa hal yang perlu dibiayai, dalam pengurusan Ronald.

Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Sampai Harus Didampingi ARTnya

Setelah disetujui, kemudian tersangka LR langsung menemui Zarof Ricar atau ZR agar dikenalkan dengan seorang pejabat PN Surabaya. Tujuannya, untuk memilih majelis hakim yang akan menyidang dalam perkara Ronald Tannur.

"Uang Rp3,5 miliar itu, menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut," katanya.

Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, MW terjerat Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, untuk Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Beberkan Kondisi Ronald Tannur Usai Ditangkap: Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk Terdakwa

Setelah penetapan tersebut, saat ini telah dilakukan penahanan terhadap MW selama 20 hari ke depan, di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selain MW, terdapat lima tersangka lain dalam dugaan kasus penyuapan bebasnya Ronnald Tannur, diantaranya ialah Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat dan juga Zarof Ricar.

Lebih lanjut, atas vonis bebas dari Ronald Tannur, jaksa langsung mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan membatalkan vonis bebas Ronald Tannur.

Atas putusan itu, Ronald Tannur kemudian dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh MA.***