POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Suaib Hasan Lubis (50) warga Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) merasa dipersulit mendaftar kasasi di PN Madina.

Pada Jumat (8/8), Suaib bersama istrinya sudah mendatangi PN Madina yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Mompang Julu, untuk mendaftarkan kasasi atas perkara perdata miliknya.

Namun tanpa alasan jelas, Jumat itu dia tidak bisa mendaftar kasasi. Menurutnya, banyak alasan yang dibuat pegawai PN Madina sehingga dia tidak jadi mendaftar kasasi Jumat itu.

“Saya kemarin datang bersama istri ke sini mau mendaftar kasasi perkara kami. Kami seperti dipersulit untuk mendaftar. Kami disarankan untuk datang lagi hari ini,” kata Suaib Hasan saat dijumpai di PN Madina, Senin (11/8).

Pemilik toko Waja Baru dan istrinya terlihat sudah hadir di PN Madina sekitar pukul 10.45 WIB, Senin, namun hingga pukul 12.00 WIB atau hingga istirahat siang, pendaftaran kasasinya belum juga beres.

Baca Juga: Tokonya Dilelang Sepihak BRI dan KPKNL, Suaib Hasan Lakukan Gugatan Perlawanan di PN Madina

Selain mempermasalahkan lambatnya proses pendaftaran kasasi perkaranya, dia juga mempermasalahkan beredarnya surat dari PN Madina.

Surat itu berisi tentang pelaksanaan konstatering (pencocokan) objek eksekusi nomor 6/Pdt.Eks/2024/PN.Mdl.

“Ini gimana bisa muncul surat konstatering, sementara kami masih melakukan upaya hukum kasasi,” tegasnya.

Banding Didaftar Manual

Sementara itu, Humas PN Madina, Fadil Aulia, membantah mereka mempersulit pendaftaran kasasi kasus yang dialami Suaib Hasan Lubis.

Fadil Aulia, Senin (11/8) mengatakan, penyebab hari Jumat tidak bisa dilaksanakan karena PN Madina harus koordinasi dulu dengan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Sedang Gugatan Perlawanan, Jubir PN Madina Beri Penjelasan Soal Rencana Eksekusi Lahan Suaib Hasan

“Dia kan kemarin waktu mendaftar pertama itu kan melalui E-Court. Kemudian putus di tingkat pertama, (lalu) perkara banding. Karena ada gangguan E-Court di Mahkamah Agung makanya tidak bisa dilaksanakan secara E-Court. Jadinya bandingnya (dulu) secara manual,” katanya.

“Setelah putusan banding di PT Medan, itu kan mau mengajukan kasasi yang sekarang itu. Nah kemarin itu dari pihak pengadilan negeri mau mengajukan kasasi secara E-Court tidak bisa, karena bandingnya itu secara manual,” katanya.

“Karena bandingnya secara manual, Mahkamah Agung kan sekarang mewajibkan kasasi secara E-Court. Artinya terdapat perbedaan antara norma yang dikeluarkan MA dengan fakta di lapangan,” katanya.

Baca Juga: Kegiatan Sekolah Rakyat Sesuai dengan Kemauan Presiden, Sri Mulyani Bangga

“Nah,makanya dari Pengadilan Negeri harus koordinasi dulu dengan Mahkamah Agung gimana solusinya,” katanya lagi.

Menurut Fadil, sudah ada jawaban dari Mahkamah Agung bahwa perkara kasasi Suaib Hasan Lubis ini bisa didaftarkan secara manual pada Senin ini.

“Tidak ada kendala untuk hari ini. Tadi kan itu istirahat. Kalau kasasi itu kan tidak bisa kita datang, daftar, langsung selesai. Apalagi kalau kasasi itu ada berkas-berkas yang harus kita kirimkan ke Mahkamah Agung juga, itu kan butuh waktu juga,” katanya.

Kalau kemarin berkas banding didaftarkan secara E-Court, menurutnya PN Madina tidak mengirimkan data apa-apa lagi, karena data akan ter stel otomatis langsung ke Jakarta.

“Karena ini manual, kita butuh mempersiapkan berkas-berkasnya itu, makanya sedikit butuh waktu,” katanya lagi.

Seperti diketahui, kasus ini terkait perdata antara Suaib Hasan Lubis dengan BRI Cabang Panyabungan, KPKNL Padangsidimpuan dan Ahmad Fauzi Lubis.

Dimana PN Madina sudah melakukan putusan atas sengketa utang piutang dengan jaminan aset milik Suaib Hasan Lubis yaitu Toko UD Waja Baru di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan.

PN Madina mengalahkan Suaib Hasan Lubis. Lalu Suaib melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau PN Sumut. PN Sumut juga mengalahkan Suaib Hasan Lubis.

Lalu Suaib juga melakukan upaya hukum lain yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dimana batas waktu pendaftaran kasasi pada 14 Agustus 2025 nanti.***