POJOKSATU.id – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pejabat Kementerian Keuangan yang telah dilantik pada masa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap sah menjalankan tugas dan jabatannya.

Penegasan tersebut disampaikan Suahasil setelah melantik 14 pejabat, terdiri dari 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat eselon II Kemenkeu dan dua pejabat pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (21/9/2026).

Suahasil mengatakan pelantikan hari ini merupakan kelanjutan dari proses pengisian jabatan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Yang kemarin sudah ikut pelantikan ya sudah sah. Ini adalah penyempurnaan setelah itu,” ujar Suahasil di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Dana BPJS Rp10 Triliun Dikembalikan ke Kemenkeu, Menkes Ungkap Alasan Tak Bisa Disalurkan

Menurut dia, pejabat yang telah mengikuti pelantikan sebelumnya sudah menjalankan tugas sesuai jabatan yang ditetapkan.

Sementara itu, pelantikan pada Senin (21/9) dilakukan untuk menyempurnakan pengisian sejumlah posisi yang masih diperlukan.

“Jadi yang kemarin telah ikut pelantikan, yang teman-teman juga cover kan ya, itu sudah menjalankan tugas,” katanya.

Suahasil menjelaskan penyempurnaan pengisian jabatan tersebut mencakup pejabat yang mendapatkan mutasi maupun promosi.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Kembali Memanas, Surya Paloh Buka Suara: Untuk Apa Kalau Hanya Jadi Polemik?

Proses penempatan pejabat dilakukan melalui pembahasan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Dalam proses tersebut, pimpinan unit eselon I Kemenkeu menyampaikan usulan dan asesmen terkait pengisian jabatan.

“Ini penyempurnaannya. Ya supaya tambah, ada yang mutasi, ada yang promosi, SK-nya sudah cukup dan kemudian kita lantik pada hari ini,” ujar Suahasil.

Pelantikan tersebut berlangsung setelah sebelumnya terjadi perombakan dan mutasi pejabat di lingkungan Kemenkeu pada masa kepemimpinan Purbaya.

Baca Juga: Tarif Listrik September 2026 Tetap, Mulai Rp415 per kWh hingga Rp1.699,53, Cek Golongan Anda

Dengan penjelasan Suahasil, pejabat yang sudah dilantik pada tahap sebelumnya tidak otomatis dibatalkan setelah pergantian Menteri Keuangan.

Suahasil kemudian meminta seluruh pejabat Kemenkeu fokus menjalankan tugas masing-masing.

“Saya telah meminta kepada seluruh pejabat Kementerian Keuangan untuk sekarang bekerja, menuntaskan, mengerjakan seluruh tugas Kementerian Keuangan bagi Indonesia,” kata Suahasil.

Ia menyebut tugas tersebut mencakup sisi penerimaan, pengawasan, belanja, hingga pembiayaan.

Baca Juga: Sertifikat Halal Makanan Berlaku Berapa Tahun? Ini Masa Berlaku dan Cara Memperbaruinya

“Yang sisi penerimaan, yang sisi pengawasan, yang sisi belanja, yang sisi pembiayaan, semua bekerja sesuai tugasnya masing-masing,” ujarnya.

Dengan demikian, pelantikan 14 pejabat pada Senin (21/9) menjadi tahap penyempurnaan pengisian jabatan di lingkungan Kemenkeu, sementara pejabat yang telah dilantik pada tahap sebelumnya tetap menjalankan tugasnya.