POJOKSATU.id - Ancaman terhadap status pasar modal Indonesia kembali mencuat setelah S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) memasukkan Indonesia ke dalam Watchlist 2027.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa posisi Indonesia sebagai Emerging Market masih berada dalam pengawasan dan berpotensi berubah apabila berbagai persoalan di pasar modal tidak segera dibenahi.
Sorotan utama S&P tertuju pada isu transparansi kepemilikan saham dan likuiditas pasar.
Jika kedua persoalan tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang memadai, Indonesia berpeluang dikenai special measures bahkan direklasifikasi menjadi Frontier Market.
Baca Juga: Garut Borong Penghargaan Jawa Barat, Dekranasda dan Damkar Sama-sama Torehkan Prestasi
“Apabila kondisi memburuk, S&P DJI dapat mempertimbangkan untuk menerapkan perlakuan khusus (special measures) terhadap saham-saham Indonesia,” dikutip dari pengumuman resmi S&P DJI, Rabu 8 Juli 2026.
Meski memberikan peringatan, S&P belum mengambil keputusan akhir.
Lembaga tersebut masih memberikan ruang bagi Indonesia untuk melakukan pembenahan dengan terus memantau implementasi panduan transparansi kepemilikan saham yang telah diterbitkan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut S&P, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan keterbukaan informasi sekaligus memperbaiki kualitas likuiditas pasar yang selama ini menjadi perhatian investor global.
Baca Juga: Dijuluki Hipermarket Bencana! BPBD Jember Kebut Pembentukan Destana, Target Rampung September 2026
Dalam keterangannya, S&P menegaskan evaluasi akan kembali dilakukan apabila masalah yang ada tidak kunjung terselesaikan setelah penerapan special measures.
“Apabila berbagai persoalan tersebut masih belum terselesaikan dalam waktu satu tahun kalender sejak special measures mulai diberlakukan, maka klasifikasi pasar Indonesia akan dievaluasi kembali dalam tinjauan tahunan berikutnya,” demikian isi pengumuman tersebut.
Indonesia menjadi salah satu negara yang masuk daftar pemantauan bersama Turki dan Nigeria.
Turki saat ini masih berstatus Emerging Market, sedangkan Nigeria berada dalam kelompok Standalone Market.
Baca Juga: Gencatan Senjata Amerika Serikat dengaan Iran Berakhir, Perang Kembali Berkecamuk
Sementara itu, regulator pasar modal di Indonesia sebenarnya telah menjalankan berbagai agenda reformasi sejak awal tahun.
Sejumlah langkah yang dilakukan meliputi peningkatan kualitas data kepemilikan saham, penguatan keterbukaan informasi, penyusunan kerangka pelaporan beneficial ownership, peningkatan pengawasan perdagangan, hingga penyempurnaan regulasi demi memperkuat perlindungan investor.
Sorotan terhadap pasar modal Indonesia juga datang dari MSCI Inc.
Bahkan sebelum pengumuman S&P diterbitkan, MSCI lebih dahulu membekukan sejumlah penyesuaian dalam MSCI Global Investable Market Indexes untuk evaluasi Agustus 2026.
Baca Juga: Cetak Rekor Nasional! Gus Fawait Jamin Masa Depan PPPK Jember Aman dan TPP PNS Tak Dipotong
Dalam keputusan tersebut, MSCI menghentikan sementara peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS) bagi saham-saham Indonesia.
Penambahan emiten ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI) juga ditunda, termasuk kenaikan klasifikasi saham berdasarkan ukuran kapitalisasi.
“MSCI akan tetap menghapus saham-saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia sebagai bagian dari kerangka High Shareholding Concentration,” dikutip dari pengumuman terbaru MSCI, Selasa 7 Juli 2026.
Meski demikian, MSCI masih mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Market.
Baca Juga: Tekan Risiko Defisit APBD, Pemkot Bekasi Efisiensikan Belanja dan Sesuaikan TPP PPPK
Namun lembaga tersebut menilai kualitas transparansi dan arus informasi di pasar modal Indonesia mengalami penurunan sehingga memerlukan perbaikan lebih lanjut.
Menanggapi hasil evaluasi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menilai kondisi itu menjadi dorongan bagi regulator untuk mempercepat agenda reformasi yang telah berjalan.
“Pengumuman MSCI ini menjadi momentum untuk terus melanjutkan, memperkuat, dan mengakselerasi agenda-agenda reformasi pasar modal yang telah kita canangkan sejak awal tahun ini," kata Hasan Fawzi dalam keterangannya pada Rabu, 24 Juni 2026.
Hasan menjelaskan, laporan MSCI tidak hanya mempertahankan posisi Indonesia sebagai Emerging Market, tetapi juga mencatat berbagai langkah pembenahan yang telah dilakukan regulator bersama pelaku pasar.
Ia menilai penggunaan data yang semakin transparan dalam proses penilaian menunjukkan reformasi yang dijalankan mulai mendapat perhatian dari investor global.
Kepercayaan pasar internasional tidak dibangun dalam waktu singkat.
Karena itu, konsistensi memperbaiki tata kelola, transparansi, dan perlindungan investor menjadi pekerjaan penting agar pasar modal Indonesia tetap kompetitif dan mampu mempertahankan posisinya di tingkat global.***




