POJOKSATU.id, JAKARTA—Fraksi Nasdem DPR RI mengambil sikap tegas terhadap kasus yang menyeret anggota DPR RI Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Nasdem meminta kepada lembaga DPR RI untuk menghentikan sementara gaji, tunjangan dan seluruh fasilitas negara bagi Sahroni dan Nafa Urbach.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa penghentian sementara ini dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader Nasdem itu dari keanggotaan DPR RI.
Baca Juga: Cara Membuat Pas Foto Sendiri di Rumah dalam 5 Menit
“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (2/9/2025).
Viktor menjelaskan bahwa saat ini penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI juga sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai.
Keputusan Mahkamah Partai akan menjadi dasar bagi Nasdem untuk mengambil langkah selanjutnya.
Baca Juga: Kementerian PU Langsung Turun Tangan Pulihkan Fasilitas Umum yang Rusak Usai Demo
“Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ucap Viktor.
Nasdem mengajak seluruh pihak untuk selalu mengedepankan dialog dan menguatkan spirit restorasi dalam menyelesaikan persoalan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” tegasnya dalam siaran pers ke media.
Tak Ada Istilah Nonaktif
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) memutuskan untuk mengadukan tujuh anggota DPR RI yang sudah memicu kemarahan publik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (1/9/2025).
Aduan ini dilakukan lantaran dalam UU MD3 tidak mengenal istilah nonaktif. KMHDI meminta ketujuh anggota DPR tersebut diproses dan dihentikan dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Tujuh anggota DPR yang diadukan KMHDI yakni Rahayu Saraswati (Gerindra), Dedy Sitorus (PDI Perjuangan), Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Patrio alias Eko Hendro Purnomo (PAN), Uya Kuya alias Surya Utama (PAN), dan Adies Kadir (Golkar).***




