POJOKSATU.ID - Seorang advokat asal Jakarta Barat, Arjana Bagaskara Solichin, resmi mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia.

Karena belum menetapkan banjir besar di Sumatra sebagai bencana nasional.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT.

Baca Juga: KEMENHAJ Rekrut PETUGAS HAJI 2026, Dibuka 8 Desember, Ini Syarat Lengkap, Jadwal dan Alur Seleksi PPIH, Siapkan Rekomendasi ORMAS ISLAM

Langkah hukum ini memicu perhatian publik karena berasal dari inisiatif warga, bukan lembaga maupun pemerintah daerah.

Dalam petitumnya, Arjana meminta agar pemerintah segera menetapkan status bencana nasional atas banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ia menilai skala kerusakan serta tingginya jumlah korban sudah lebih dari cukup menjadi dasar penetapan status tersebut. Dilansir dari Instagram @rumpi_gosip

Baca Juga: Hadiah hingga Rp75 Juta! Kemendikdasmen Buka Lomba Digitalisasi Pembelajaran untuk Semua Jenjang

Menurutnya, situasi yang terjadi di tiga provinsi itu menunjukkan karakteristik bencana besar yang membutuhkan penanganan terpusat dan lebih komprehensif.

Pada latar belakang gugatannya, Arjana menyoroti dampak besar banjir bandang dan longsor dalam dua pekan terakhir.

Data yang ia ajukan menunjukkan adanya 753 korban meninggal dunia, 650 orang hilang, serta 2.600 warga mengalami luka-luka.

Baca Juga: Banjir Tengah Malam Terjang Pidie Jaya, Ribuan Warga Diduga Tak Sempat Evakuasi

Selain itu, sebanyak 576.300 jiwa terpaksa mengungsi dari rumah mereka yang tersebar di tiga provinsi terdampak.

Angka tersebut, menurut Arjana, menggambarkan skala bencana yang tidak biasa dan memerlukan respons cepat dari pemerintah pusat.

Melalui dokumen citizen lawsuit tersebut, Arjana menilai pemerintah seharusnya sudah menetapkan status bencana nasional sejak awal melihat besarnya dampak yang ditimbulkan.

Baca Juga: Deadline 8 Desember! Semua Guru dan Kepala Sekolah Diminta Siapkan Dokumen Lomba Digitalisasi

“Banyaknya jumlah korban yang terdampak, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, hingga lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat, tidak membuat bencana banjir bandang ini ditetapkan sebagai bencana nasional,” tulisnya.

Ia juga menilai bahwa lambatnya penetapan status bencana nasional berpotensi menghambat mobilisasi sumber daya, baik berupa logistik, tenaga, maupun peralatan.

Menurut Arjana, penetapan status bukan hanya persoalan administratif atau simbolik, tetapi berkaitan langsung dengan percepatan penanganan di lapangan serta pemulihan jangka panjang.

Baca Juga: Bansos Hanya untuk Pangan Rumah Tangga, Pinjol Cicilan Bawa Risiko Diblokir

Gugatan yang diajukan Arjana mendapatkan perhatian luas di media sosial karena dianggap mencerminkan keresahan masyarakat terhadap lambatnya respons pemerintah.

Banyak pihak menilai bahwa penyebaran korban di tiga provinsi menjadi bukti skala bencana lintas wilayah yang semestinya mendapat perhatian nasional.

Selain itu, langkah Arjana juga memunculkan diskusi publik mengenai mekanisme penetapan bencana nasional dan bagaimana pemerintah menentukan kriteria dalam menetapkan status tersebut.

Baca Juga: Prabowo Akan Beli 200 Helikopter Mulai Januari, Demi Kesiapsiagaan Bencana atau Demi Menghindari Kritik?

Sebagian warga menilai bahwa tingginya jumlah korban serta besarnya kerugian seharusnya menjadi pertimbangan utama.

Hingga saat artikel ini disusun, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.

Sementara itu, proses penanganan banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih terus berlangsung.

Baca Juga: Tidak Mau Dibantu, Bansos Dicabut, Begini Mekanisme Penolakan di 2025

Ratusan ribu warga terdampak kini menunggu kepastian bantuan dan kebijakan pemulihan dari pemerintah.***