POJOKSATU.id, YOGYAKARTA-- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, memerintahkan agar tempat penitipan anak atau daycare tak berizin ditutup.
Sri Sultan juga menginstruksikan penyisiran dan penutupan segera daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) yang beroperasi tanpa izin.
Langkah tegas ini diambil menyusul terungkapnya kasus kekerasan pada bayi-bayi di bawah usia lima tahun di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, yang melibatkan belasan tersangka dan puluhan korban anak.
Baca Juga: Publik Geram, Bangunan Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Asu Tidak Ada Rasa Kemanusiaan
Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Pemprov DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menyatakan bahwa Gubernur DIY menaruh perhatian sangat serius agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Oleh karena itu, langkah pengawasan dan penertiban perizinan menjadi fokus utama, salah satunya mendata Daycare yang belum berizin.
Artinya, melihat kembali data yang sudah berizin. Untuk yang berizin, supaya segera dilakukan pengawasan dan penelitian secara detail terkait dengan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
Pemprov juga akan menyisir di lapangan apabila ada Daycare yang beroperasi namun belum memiliki izin.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Bersama Ketua Yayasan, Ini Foto dan Sosok Kepsek Daycare Anita Palupy Indahsari
“Bapak Gubernur tadi mengarahkan supaya Daycare yang sudah beroperasional tetapi belum berizin ini untuk segera ditutup. Kemudian segera dilakukan pemanggilan untuk memproses perizinannya," ungkap Erlina usai pertemuan dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X serta dihadiri Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo, di Kompleks Kepatihan, Selasa (28/4/2026).
Terkait itu, Gubernur DIY menyampaikan akan mengeluarkan sejenis surat edaran, surat perintah, atau instruksi dari Gubernur kepada kepala-kepala daerah yakni Walikota dan Bupati di wilayah DIY ini.***




