POJOKSATU.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menaikkan tarif Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan terus tetap berjalan.
Keputusan ini diambil sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendanai program-program pembangunan nasional.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN merupakan bagian integral dari reformasi perpajakan yang lebih luas.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tambah Job, Prabowo Bentuk Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan
Langkah ini menurutnya, sangat krusial untuk menjaga keberlangsungan fiskal negara di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis.
Dengan penerimaan negara yang lebih baik, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran secara lebih optimal.
Hal tersebut untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta program-program perlindungan sosial.
Pemerintah telah melakukan berbagai persiapan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar.
Baca Juga: Program 'Lapor Mas Wapres' Dinilai Bisa Buat Pamor Prabowo Redup, Begini Alasannya!
Beberapa aturan terkait PPN akan disederhanakan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Sri Mulyani juga menekankan pentingnya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk keberhasilan kebijakan PPN 12%.***



