POJOKSATU.id, JAKARTA – Menkeu Sri Mulyani menanggapi tudingan Mahfud MD dengan mengundang media ke Kemenkeu soal transaksi janggal Rp300 T di Kemenkeu, Sabtu (11/3).
Sehari sebelumnya atau Jumat (10/3), Menko Polhukam Mahfud MD juga mengundang media menjelaskan soal transaksi gelap atau pencucian uang Rp300 T di Kemenkeu.
Menkeu Sri Mulyani mengaku belum mendapatkan informasi berkenaan dengan transaksi janggal yang mencapai Rp300 triliun di Kemenkeu.
Menkeu Sri Mulyani sampai menggelar konferensi pers soal uang Rp300 triliun di Kemenkeu di gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
"Di surat yang Pak Ivan sampaikan ke saya hari Kamis, surat tersebut menyangkut surat PPATK di kami. Di list tidak ada angka rupiahnya," ungkapnya.
Sri Mulyani meminta supaya PPATK menyampaikan perihal nilai transaksi Rp300 triliun kepada publik untuk bisa menjadi bukti hukum.
"Pak Ivan, Rp 300 T itu seperti apa? Mbok ya disampaikan ke media. Saya juga ingin tahu siapa saja yang terlibat sehingga pembersihan saya juga makin cepat," kata Sri Mulyani.
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD sehari sebelumnya mengatakan, transaksi mencurigakan tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang dan bukan masuk ke ranah korupsi.
"Saya katakan, transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," jelas Mahfud dalam Konferensi Pers di kantornya, Jumat (10/3/2023).
"Jadi, tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, tapi pencucian uang," lanjutnya.
Atas temuan tersebut, Kemenko Polhukam bersama Kementerian Keuangan, serta PPATK, dan KPK akan menindaklanjuti temuan pencucian uang Rp 300 triliun, yang dilakukan oleh 467 pegawai Kemenkeu. (ikror/pojoksatu)




