POJOKSATU.ID- Seorang wanita calon legislatif (caleg) DPRD Kota Tangerang disebut telah ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Caleg berinisial SA tersebut ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu, 7 Juli 2024, dini hari.
SA diduga merupakan kader perempuan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam Pemilu 2024 lalu, SA menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangerang untuk daerah pemilihan (dapil) IV, Kecamatan Ciledug, Karang Tengah dan Larangan.
Baca Juga: PSMS Medan Rekrut Mantan Kiper Semen Padang dan Bek Eks Persiraja Banda Aceh
Merujuk pada data KPU Kota Tangerang, bacaleg dari partai PPP Dapil IV terdapat 11 orang.
Jika inisial SA yang disebutkan polisi merupakan Sri Antika, maka dia merupakan bacaleg gagal lantaran tidak lolos sebagai caleg pada Pemilu 2024.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan membenarkan penangkapan SA tersebut.
Kata Jamalinus saat ini yang bersangkutan masih diperiksa secara instensif di Mapolsek Gambir.
"Masih diperiksa. Masih dalam pengembangan," kata Jamalinus saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 8 Juli 2024.
Jamalinus enggan menjelaskan lebih rinci terkait dugaan penyalahgunaan bacaleg tersebut.
"Kita mau periksa penuh dulu," ucapnya.
Kompol Jamalinus juga tidak menyebutkan di wilayah mana terduga pelaku ditangkap.
Kata dia kasus dugaan penyalahgunaan narkoba leh Bacaleg DPRD Kota Tanggerang itu masih dalam pengembangan.
"Kami masih pengembangan ini ya. Kasih kami waktu," pungkasnya.
Kata Jamalinus pihaknya akan menyampaikan keterangan secara resmi dalam waktu dekat.***



