POJOKSATU.id — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya memastikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) akan dihentikan sementara.

Penutupan ini berlaku minimal selama 14 hari.

Sony menjelaskan, hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) biasanya baru keluar dalam waktu rata-rata 14 hari.

Proses ini juga melibatkan penyidik yang meminta keterangan hingga mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga: Setengah Dibuka

Setelah seluruh data terkumpul, BGN akan meninjau kembali kondisi SPPG yang bersangkutan.

Selama masa penghentian operasional, BGN melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan penyebab keracunan.

Jika terbukti SPPG telah melakukan perbaikan dan fasilitasnya aman, izin operasional bisa diberikan kembali.

Sony menekankan, penutupan kali ini baru berlaku untuk kejadian yang terjadi pada September 2025.

Baca Juga: Taklukkan Sumsel United, PSMS Sukses Raih Kemenangan Perdana Musim Ini

Per September 2025, tiga SPPG resmi dihentikan operasionalnya, yakni satu di Garut, Tasikmalaya, dan Banggai.

Selain itu, SPPG Cipongkor, Bandung Barat, juga dihentikan sementara menyusul kasus terbaru.

Sementara itu, SPPG lain yang sempat mengalami kejadian serupa masih dalam tahap investigasi karena penyebabnya ternyata bukan keracunan.

Sony menegaskan bahwa BGN akan meninjau kondisi fasilitas sebelum mengizinkan SPPG beroperasi kembali.

“BGN pasti melihat dulu, apakah terkait dengan kondisi fasilitas atau apa? Kalau fasilitasnya sudah dilakukan perbaikan, bisa saja izin dikeluarkan. Namun selama ini baru ditutup, terutama untuk yang September ini,” ujarnya.***