Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi Pimpinan Kapten Dibekuk, Belajarnya dari Internet saat di Penjara


POJOKSATU.id, CIMAHI - 7 orang komplotan spesiali ganjal ATM ditangkap Satreskrim Polres Cimahi saat tengah beraksi di salah satu minimarket di Baleendah, Kabupaten Bandung.

Penangkapan berawal dari laporan seorang warga Taman Mekar yang jadi korban saat hendak mengambil uang dari sebuah mesin ATM.

Korban mengaku didatangi salah seorang pelaku saat kesulitan memasukan kartu ATM-nya pada mesin yang ternyata sudah diganjal tusuk gigi.

Pelaku seolah-lah menawarkan bantuan padahal kartu ATM-nya tengah ditukar.

“Kartu ATM korban dipindahtangankan pelaku ke pelaku lainnya dan ditukar dengan ATM serupa yang sudah dimodifikasi dan dipersiapkan para pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara, Kamis (1/6/2023).

Setelah berhasil menguasai kartu dan PIN ATM korban, pelaku lain langsung menuju ATM lainnya untuk menguras uang milik korbannya.

BACA JUGA: Pemotor Acungkan Tongkat Baseball di Cimahi Anggota Geng Motor GRS, Sengaja Cari Lawan Tawuran

“Para pelaku berhasil menarik uang korban sebesar Rp 28.140.500,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan komplotan ini berasal dari Lampung dan telah melakukan aksinya di 14 lokasi di Kota Cimahi, Banten, Purwakarta dan Bandung.

“Dari pengakuan sementara sudah 14 kali. Tidak menutup kemungkinan bertambah dan masih dalam pengembangan,” urai Luthfi.

Luthfi mengungkap, komplotan ini dipimpin RF alias Kapten. Setelah dilakukan pengejara, 6 pelaku lain ditangkap di Tangerang, Soreang dan Bandung.

Kapten sendiri adalah residivis yang pernah mendekam di penjara karena kasus pencurian sepeda motor pada 2015 dan 2020 lalu.

BACA JUGA: Tolong Pak Polisi, Gerombolan Bermotor Kembali Berulah di Kota Bandung Kapan Diberantas?

“Empat orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Selain menangkap 7 orang pelaku, polisi mendapat barang bukti diantaranya mobil, 50 kartu ATM, pack tusuk gigi, sejumlah HP, gunting sampai cutter.

"Saya belajar ganjal ATM dari internet waktu saya di penjara," ucap Kapten.

Atas perbuatannya, para pelaku dijeat Pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Arief/Pojoksatu)

Berita dan konten lainnya dari Pojoksatu.id bisa dibaca di Google News