POJOKSATU.ID – Inilah sosok Tsalis Khoirul Fatnah, mahasiswi UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta yang tengah ramai diperbincangkan.

Bagaiaman tidak, dirinya belum lama ini disebut sebagai pembawa kesegaran arus politik di Indonesia.

Yang mana, dirinya telah berkontribusi terhadap kestabilan konstitusi dengan menggugat kebijakan Pemilhan Umum (Pemilu) presidential threshold 20 persen.

Baca Juga: Dekat dengan Aisar Khaled hingga Dihujat Gegara Like Komen Netizen yang Menjodohkan, Jennifer Coppen : Jangan Pernah Bawa-bawa Status Jandaku

Bukan main, kebijakan yang sempat menuai perdebatan itu berhasil dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) usai didugat oleh Tsalis Khoirul Fatnah.

Namun, dalam gugatan tersebut diketahui bahwa Tsalis tidak hanya melakukannya seorang diri di hadapan majelis hakim MK.

Melainkan, dirinya turut ditemani ketiga rekannya dalam menggugat kebijakan ambang batas tersebut.

Baca Juga: Nekat Mendaki Tanpa Pemandu, WNA Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa di Gunung Agung

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Sabtu (4/1/2025).

“Untuk diketahui permohonan ini diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga,” jelas dalam artikel.

“Yakni, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatnah,” lanjutnya yang ditambah Pojoksatu.id dari beberapa sumber.

Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan: Tidak Ada Bedanya Sekolah Negeri dan Swasta, PPPK akankah sedikit berpihak?

Dalam gugatannya, keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga ini diketahui menyematkan narasi berupa hak-hak demokrasi.

Diketahui, hak-hak demokrasi yang tercantum dalam konstitusi mengatur bahwa tiap individu bebas menyatakan pendapat.

Sedangkan, kebijakan ambang batas yang sebelumnya sempat diterapkan ini tidak sesuai dengan nilai demokrasi.

Baca Juga: Vonis Ringan 6,5 Tahun Harvey Moeis Tuai Kritik, Mahfud MD Soroti Sikap Hakim

Dikarenakan, penetapan kebijakan ambang batas tersebut sangat bertolak belakang dengan hak individu untuk menyuarakan pendapat.

“Menurut para Pemohon, nilai suara seharusnya mengikuti periode pemilihan yang bersangkutan,” jelas dikutip.

“Namun, dalam kasus presidential threshold, nilai suara digunakan untuk dua periode pemilihan, yang dapat mengarah pada distorsi representasi dalam sistem demokrasi,” lanjutnya.

Baca Juga: Besok, Drama Lee Min Ho 'When The Stars Gossip' Tayang Perdana, Jin BTS Dipastikan sebagai Pengisi OST

Hal ini turut ditanggapi oleh Ketua MK, Suhartoyo yang mengonfirmasi gugatan para mahasiswa tersebut.

Suhartoyo menjelaskan bahwa gugatan yang dilontarkan oleh Tsalis dan rekannya ini dinilai sesuai dengan unsur-unsur demokrasi.

Yang mana, gugatan tersebut diketahui telah tertuang dalam konstitusi terkait pelaksanaan Pemilu.

Baca Juga: Hafal, Seminggu Kemudian Lupa! Pakai 2 Metode Belajar Ini, Sangat Efektif buat Mahasiswa dan Pelajar

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ucap Suhartoyo.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjutnya. ***