POJOKSATU.id, JAKARTA— Kejagung telah menetapkan orang keenam, Glory Harimas Sihombing, menjadi tersangka dalam kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.

Sosok pria Batak Toba bermarga Sihombing ini merupakan alumni jurusan Biologi Institut Teknologi Bandung (ITB) masa studi 2010-2014.

Saat ini dia menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Dia ditangkap Kamis malam 18 Juni 2026 oleh Kejagung.

Harimas Sihombing menjadi tersangka keenam dalam kasus tata kelola MBG ini. Sebelumnya sudah ada lima tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Baca Juga: BGN Pangkas Insentif Dapur MBG Saat Libur Sekolah, Anggaran Negara Bisa Hemat Rp3 Triliun

Dalam profil yang diunggah di Linkelind seperti dilihat Jumat (19/6), Harimas mengaku pernah bekerja di McKinsey, LinkAja, SYSTEMIQ, Global Founders Capital, bahkan jadi Founding Partner Global Green Capital dan CEO Carbon Offset Asia.

Pada Pilpres 2024, Glory Harimas Sihombing menjadi koordinator Balai Dewan Pakar yaitu organisasi yang mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Balai Dewan Pakar pernah membuat buku 'Prabowo Sang Penerus'.

Pembina dari yayasan tersebut adalah Hanief Adrian yang merupakan Sekretaris Jenderal Relawan Muda Prabowo-Gibran (RMPG).

Baca Juga: Hasil Polling: 73 Persen Ragu Nanik S Deyang Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik, 86 Persen Sebut Pejabat BGN Tidak Kompeten

Dalam laporan itu juga disebutkan, Glory merupakan koordinator Balai Dewan Pakar Prabowo.

Mengutip dari laman BGN, yayasan yang dikelola Glory tersebut memiliki sejumlah dapur MBG antara lain di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan Provinsi Banten.

Kemudian Jalan Godean Sidokarto Kecamatan Godean Sleman Provinsi DIY. Dan Jalan Surami Mantrijeron Provinsi DIY. Serta Jalan M Bakri Singajaya Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Dan juga ada di Karawang Jabar.

Sementara berdasarkan rilis yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Babel pada 2020, Glory disebut pernah menjabat sebagai Direktur di PT Agro Industri Nasional (PT Agrinas).

Kala itu, dia mewakili PT Agrinas melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Sumatera Selatan terkait pengembangan kawasan pertanian berkelanjutan dan ketahanan pangan nasional.***