POJOKSATU.id, JAKARTA—Sosok tersangka Fadillah alias Datuk (37) merupakan sopir setia keluarga Lady Aurellia Pramesti. Datuk sudah mengabdi puluhan tahun di keluarga Dedy Mandarsyah dan Sri Meilina.
Datuk sudah mengabdi di keluarga itu sejak Lady Aurellia Pramesti berumur 2 tahun. Datuk ditetapkan tersangka kasus penganiayaan dokter koas Unsri, M Luthfi (22) terhitung Sabtu (14/12).
"Tersangka adalah sopir dari keluarga Sri Meilina. Dia telah ikut keluarga itu selama 20 tahun," ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo pada Sabtu (14/12/2024).
Fadilah alias Datuk resmi ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan sejak Sabtu (14/12) terkait kasus penganiayaan kepada M Luthfi.
Pemeriksaan dimulai Jumat (13/12/2024) ketika Fadilah diantar kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, ke Polda Sumsel.
Motif Penganiayaan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto saat gelar perkara, Sabtu (14/12/2024) menjelaskan bahwa motif di balik penganiayaan tersebut adalah rasa kesal Fadilah terhadap Luthfi yang dinilai tidak sopan ke majikannya.
"Karena menilai korban berperilaku tidak sopan, baik itu dalam tutur kata maupun bahasa tubuh, secara spontan tersangka langsung melakukan pemukulan,” jelasnya.
“Tersangka adalah sopir dari LN yang sudah bekerja selama 20 tahun," jelas Sunarto lagi.
Baca Juga: Harta Dedy Mandarsyah Diincar KPK, Netizen Sebut Kasusnya Mirip Mario Dandy Jilid 2
Sebelumnya, Sri Meilina dan Luthfi bertemu untuk membahas jadwal piket Tahun Baru yang ditetapkan Luthfi.
Jadwal tersebut dianggap memberatkan Lady Aurellia Pramesti yang juga dokter koas di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang.
Atas perbuatannya, Fadilah terancam dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Datuk mengaku bersalah atas tindakannya yang justru kini berimbas kepada keluarga Dedy.
"Kepada keluarga Bapak Dedy dan LD, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," kata Datuk dalam konferensi pers, Sabtu (14/120).




