POJOKSATU.id, CIREBON— Nani, bibi Rivaldi yang ditemui Kang Dedi Mulyadi di Kota Cirebon menyebutkan bahwa keponakannya Rivaldi ditangkap polisi sebelum kejadian Vina dan Eky.

Sementara dari data polisi, Rivaldi ditangkap pada 30 Agustus 2016 atau setelah kejadian Vina 27 Agustus 2016.

Rivaldi ditangkap dan ditahan polisi sejak 30 Agustus 2016 atas perkara pasal 351 dan 335 KUHPidana dan Undang-undang Darurat Senjata Tajam (Sajam).

Saat itu Ucil ditangkap polisi di depan Grage Mall, Kota Cirebon. Untuk kejadian Vina dan Eky sendiri terjadi 27 Agustus 2016.

Rivaldi alias Andika alias Ucil divonis hukuman seumur hidup sesuai putusan pengadilan bernomor 3/Pid.B/2017/PN CBN pada 26 Mei 2017.

Baca Juga: Mahasiswa FISIP UNIDA Beraksi d Program Pengabdian Masyarakat di MTS Al-Amanah, Bogor

Hasil penelusuran Kang Dedi Mulyadi, memperkuat alibi Rivaldi, dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

Terungkap, bahwa Rivaldi ditangkap dan ditahan di Polsek Utbar (Utara Barat) Kota Cirebon.

Tuduhannya menganiaya pacarnya dan membawa senjata tajam jenis samurai.

Rivaldi ditangkap di Gunungsari, tak jauh dari Polsek Utara Barat. Selain membawa samurai dan menganiaya pacar, juga mengamuk kepada sejumlah pedagang dengan mengobrak-abrik barang dagangan.

"Tapi sebelum kejadian Vina," tutur Nani, bibi Rivaldi yang ditemui Kang Dedi Mulyadi dikutip di Kanal youTube Kang Dedi Mulyadi.

"Oh jadi, Rivaldi ditahan sebelum kejadian Vina. Kalau datanya dia ditangkap pada 30 Agustus 2016 setelah kejadian Vina (27 Agustus 2016)," tutur KDM kepada bibi Rivaldi ini.

Baca Juga: Kritik Dewan Eropa terhadap Perlakuan Tidak Adil terhadap Ukraina dan Timur Tengah

Terungkap dari penuturan Nani, keponakannya ditangkap karena ribut dengan pacarnya dan membawa senjata tajam dan mengobrak-abrik barang dagangan.

"Aldi sempat bilang ke Uwanya saat masih hidup, ia membantah kalau terlibat pembunuhan," tutur bibinya kepada KDM.

Bibinya mengungkapkan, Rivaldi ditangkap sebelum kematian Vina dan Eky. Makanya seluruh keluarga dan tetangganya pada bingung.

Dari hasil penelurusan KDM, Rivaldi ternyata warga RT 02 RW 8, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Tujuh terpidana lainnya, semua merupakan warga Kampung Situngangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon Munculkan Fakta Baru dari Liga Akbar Cahyana, Eky Minta Rokok Usai Magrib

Rivaldi alias Aldi alias Ucil, tinggal di Pekiringan. Masih satu kecamatan Kesambo, tapi jaraknya berjauhan.

Versi Kuasa Hukum Rivaldi

Rivaldi, terpidana kasus Vina Cirebon membuat pengakuan bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki.

Rivaldi alias Ucil dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus Vina Cirebon, sehingga sampai saat ini masih mendekam di dalam penjara.

Saat menjalani pemeriksaan di polisi, Ucil jugan mengaku dipaksa sebagai Andik.

Melalui kuasa hukum atau pengacaranya, Witdiyaningsih, dikuti Pojoksatu.id dari Radar Cirebon, Rivaldi mengaku kasusnya digeser dari kepemilikan sajam menjadi seolah-olah ada peristiwa pembunuhan.

Baca Juga: Rivaldi Alias Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipaksa Ngaku Bernama Andika, Awalnya Ditangkap atas Kasus 351 dan 335

"Kasusnya digeser seolah-olah ada peristiwa pembunuhan dengan barang bukti samurai. Padahal Ucil tidak terlibat dalam kasus Vina dan Eki," kata Witdiyaningsih.

Dia menjelaskan bahwa kliennya ditangkap dan ditahan polisi sejak 30 Agustus 2016 atas perkara pasal 351 dan 335 KUHPidana dan Undang-undang Darurat Senjata Tajam (Sajam). Saat itu Ucil ditangkap polisi di depan Grage Mall, Kota Cirebon.

Untuk kejadian Vina dan Eky sendiri terjadi 27 Agustus 2016.

Witdiyaningsih menerangkan kliennya ditangkap bukan karena kasus pembunuhan tapi kasus kepemilikan sajam.

Usai kliennya ditangkap, polisi menangkap 7 orang lainnya yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

Kemudian 7 orang tersebut diitahan dalam satu sel yang lebih dulu ditempati Ucil.

Dan tiba-tiba Rivaldi dimasukan dalam perkara Vina dan Eki, dianggap satu rombongan.

“Padahal dia tidak kenal dengan 7 pelaku itu," katanya.***