POJOKSATU.id, JAKARTA—Polisi yang diperiksa KPK di Polda Sumut sekaitan dengan OTT dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut ternyata putra asli Kota Padangsidempuan.
AKBP Yasir Ahmadi mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) ini diperiksa Selasa (22/7) di Polda Sumut. Keterangan KPK, Yasir diperiksa sebagai saksi dugaan TPK pembangunan jalan di Sumut.
Yasir Ahmadi lahir di Kota Padangsidimpuan pada 25 November 1983. Dia merupakan putra asli Kelurahan Sadabuan atau rumahnya di Jalan Sutan Soripada Mulia.
AKBP Yasir merupakan putra mantan Ketua MUI Kota Padangsidimpuan KH Ahmad Syaukani dengan Hj Farida Hanum Matondang.
Yasir diketahui dimutasi ke Polda Sumut sebagai Kabag RBP Rorena Polda Sumut pada 24 Juni 2025. Sementara OTT KPK digelar pada Kamis 26 Juni 2025.
Mutasi itu dilakukan berdasarkan surat telegram Kapolri nomor: ST/1423/VI/KEP/2025 tanggal 24 Juni 2025.
AKBP Yasir Ahmadi menjabat Kapolres Tapanuli Selatan sejak 28 Desember 2023 lalu atau hampir 2 tahun.
Penunjukannya sesuai surat telegram Kapolri nomor ST/2866/XII/KEP/2023 tanggal 28 Desember 2023, yang ditandatangani ASDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Selain Kajari Mandailing Natal, KPK Periksa Anggota Polisi Buntut OTT Dinas PUPR Sumut
Setelah lulus dari SMU 2 Plus Matauli Sibolga tahun 2002, Yasir Ahmadi lalu masuk Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang. Dan lulus sebagai Akpol tahun 2005 lalu.
Setelah menyandang pangkat AKBP, Yasir Ahmadi semula dipercaya menjabat sebagai Kabag Ops Polrestabes Medan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan WhatsApp (WA) Jumat (25/7) membenarkan polisi yang diperiksa adalah AKBP Yasir Ahmadi mantan Kapolres Tapsel.
Menurut Budi, status AKBP Yasir adalah sebagai saksi.
Baca Juga: Sosok Sukhairi Nasution Mantan Bupati Madina Digarap KPK Buntut OTT Kirun, Politikus Ulung
Disinggung apakah AKBP Yasir Ahmadi ikut terjaring OTT KPK di Padangsidimpuan sehingga diperiksa sebagai saksi, Budi Prasetyo tak memberikan jawaban walau pertanyaan yang disampaikan sudah dibaca.
Dalam kasus OTT KPK di Madina dan Padangsidimpuan pada Kamis (26/6/2025), pada mulanya KPK menginformasikan bahwa ada enam orang yang terjaring.
Namun pada konferensi pers yang digelar Sabtu (28/6) KPK hanya menetapkan lima orang menjadi tersangka yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, PPK Satker PJN Willayah 1 Sumut Helliyanto.
Kemudian Kepala UPTD PUPR Gunungtua Paluta Rasuli Efendi Siregar. Lalu dua rekanan atau pihak swasta yaitu Direktur PT DNG M Akhirun Efendi alias Kirun dan anaknya M Rayhan yang juga Direktur PT RN.
Barang bukti kasus OTT KPK ini hanya Rp231,8 juta, dari uang sisa Rp 2 miliar yang telah dibagi-bagikan Kirun kepada pejabat di Sumut sebagai fee atau uang muka proyek.***




