POJOKSATU.ID – Inilah sosok Komang Ayu Cahyani (19), mahasiswi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Buleleng, Bali.

Seperti diketahui, nama Komang Ayu Cahyani belakangan ini ramai dicecar publik imbas promosi judi online (judol).

Di mana, mahasiswi Undiksha yang juga dikenal sebagai selebgram tersebut dikonfirmasi terjerat kasus pidana lantaran terbukti promosi judol di media sosial.

Baca Juga: Unila Bangun Pusat Penelitian Genetik Anggrek untuk Selamatkan Spesies Langka dan Kembangkan Inovasi Budidaya

Oleh karena itu, Komang Ayu Cahyani yang terbukti melanggar ketentuan hukum itu berakhir dipenjara selama 10 bulan.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Global Dewata Bali.

Dalam unggahannya, publik tampak ramai menyoroti keterlibatan mahasiswi Undiksha dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Penyebab Verval Ijazah di Info GTK Ditolak, Lengkap dengan Cara Mengatasinya!

Namun, beberapa di antaranya turut menyinggung status hukum yang dinilai kurang merata terhadap seluruh pelaku tindak pidana.

“Saya lihat banyak ARTIS IBU KOTA, artis nasional yang ikut mempromosikan JUDOL kok gak diproses?,” cuit @GedePartha.

“Helllo Konoha, org biasa promo judol ditangkep, trus artis promo judol aman2 aja,” ketik @RirinCantika.

Baca Juga: UNDIP Terima 16.380 Mahasiswa Baru, Teguhkan Komitmen Cetak Pemimpin Masa Depan

“Jika berita ini benar mka sungguh hebat sekali hukum di negara ini bisa memilih orang,” cuitan akun @WidyaSari.

“Bandarnya kapan? Sekian banyak iklan dan promo, kan bisa diciduk bandarnya atau yang punya,” lanjut @KetutAjusKone.

Perlu diketahui, kasus promosi judol ini bermula ketika Ayu mendapatkan tawaran oleh seseorang lewat WhatsApp.

Baca Juga: PANDUAN Lengkap Cek Hasil Verval Ijazah di Info GTK, Apakah Sudah Verifikasi atau Ditolak?

Di mana, tawaran tersebut berkaitan dengan situs judol yang harus dipromosikan selama seminggu dengan tarif Rp300 ribu.

Setelah menerima tawaran tersebut, mahasiswi Undiksha itu kembali tergiur oleh penawaran yang lebih menarik.

Berdasarkan informasi dihimpun, Ayu kembali ditawarkan untuk mempromosikan situs judol dengan tarif Rp500 ribu selama satu bulan.

Baca Juga: Program Rumah Subsidi Terbesar Sepanjang Sejarah, Buruh Bisa Punya Rumah Impian!

Tidak dengan satu akun, situs judol yang dipromosikan pelaku ini dengan menggunakan dua akun sosial media pribadinya.

“Ayu Cahyani akhirnya mempromosikan situs judi online tersebut di kedua akun Instagramnya,” jelas dikutip dari portal Pojoksatu.id.

“Akun pertamanya dengan 40,6 ribu pengikut menghasilkan pendapatan Rp300 ribu dalam seminggu,” lanjut laporan.

Baca Juga: Kronologi Kasus Komang Ayu Cahyani, Mahasiswi Undiksha Dipenjara 10 Bulan Gegara Promosikan Judol

“Sementara akun kedua dengan 4.830 pengikut memberinya Rp500 ribu dalam sebulan,” imbuh laporan artikel. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov