POJOKSATU.id, JAKARTA—Sosok Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, yang ditangkap KPK ternyata baru enam bulan menjabat di sana.

Dwi Budi Iswahyu dilantik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Juni 2025 lalu, sosok Menkeu sebelum Purbaya Yudhi Sadewa.

Saat itu, ia dilantik bersama 202 pejabat baru lainnya yang terdiri dari 175 pejabat eselon III dan 27 pejabat eselon IV di lingkungan DJP.

Sebelum menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi tercatat menduduki posisi sebagai Kepala KPP Madya Bogor.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Hak Guru, TPG THR 100 Persen 2025 Tetap Dibayarkan Meski Terlambat

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, ia tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 4,8 miliar.

Komponen terbesar dalam hartanya berupa aset tanah dan bangunan yang mencapai nilai Rp 4.745.689.667.

Dalam laporan kekayaan terakhirnya pada tahun 2024, ia mengeklaim memiliki total harta sebesar Rp 4,8 miliar, yang mayoritas merupakan aset properti tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Depok, dan Magelang.

Kasus yang menyeret namanya bermula dari temuan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) perusahaan tambang PT WP senilai Rp 75 miliar.

Baca Juga: Kemenhut Butuh 11.340 Polhut Pemula Lulusan SMA/SMK, Akankah Dibuka Jalur CPNS 2026?

Alih-alih menagih sesuai ketentuan, Dwi Budi bersama anak buahnya diduga melakukan negosiasi ilegal yang memangkas tagihan tersebut menjadi hanya Rp 15 miliar.

Sebagai imbalan atas diskon pajak sebesar Rp 60 miliar tersebut, oknum pejabat pajak ini meminta imbalan atau fee sebesar Rp 4 miliar yang disamarkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai rupiah, mata uang asing, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram.

Dwi Budi kini telah resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026. Ia terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 793 juta, uang tunai SGD 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 5 orang menjadi tersangka dalam kasus ini yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS).

Kemudian Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).***