POJOKSATU.ID – Inilah sosok Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30) PNS asal Magelang, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, belakangan ini nama Karya Listyanti Pertiwi tengah ramai disorot publik di berbagai platform.

Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi usai pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Maluku Utara dibunuh rekan kerjanya, Aditya Hanafi (27).

Baca Juga: Film Animasi Rp 6,7 Miliar Merah Putih One For All Terus Disorot, 12 Film Animasi Indonesia Ini Lebih Layak Dapat Apreasiasi, Panji Tengkorak Ditunggu

Berdasarkan informasi dihimpun, Aditya Hanafi selaku rekan kerja korban di BPS Halmahera Timur nekat melancarkan aksinya karena kecanduan judi online (judol).

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platfrom Instagram milik @infokabarmagelang.

Dalam unggahannya, publik tampak ramai memberikan tanggapan terkait insiden pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Mengungkap Makna Tunas Kelapa di Lambang Pramuka, Bukan Sekadar Simbol!

“Judol maneh, tapi lucunya kalo bandar judol jebol, yg jebolin yang ditangkep polisi,” cuit @ditolakbiasa.

“Efek judol sudah sebegitu mengerikan tapi bandarnya malah dipelihara bukannya diberantas,” ketik @dudik.to.

“Selain miras dn narkoba, judol pinjol jg menghilangkan akal sehat. Kalo ga bunuh org, ya bunuh diri,” cuit akun @RaTIH.

Baca Juga: Kebijakan PAPS Pendidikan di Jawa Barat Tegaskan, Solusi Pemerintah Tanggulangi Anak Putus Sekolah

Diketahui, kasus ini bermula ketika pelaku tidak sengaja berjumpa dengan korban pada Rabu (16/7/2025) di Kota Maba.

Melihat rekan kerjanya secara tidak sengaja, Hanafi sontak memanggil korban untuk membicarakan sesuatu.

Yang mana, pembicaraan itu tidak lain terkait peminjaman uang untuk biaya pernikahan pelaku dengan kekasihnya A (26) sebesar Rp30 juta.

Baca Juga: R1, R2, R3 Gelisah, Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu 9 HARI LAGI, Honorer Tunggu Kepastian

Sebab, Hanafi diketahui hendak menyelenggarakan pernikahan dengan kekasihnya dalam waktu dekat.

Berdasarkan informasi dihimpun, A juga merupakan rekan kerja korban yang tinggal bersamanya di rumah dinas dengan kamar berbeda.

Namun, Tiwi yang dimintai sejumlah puluhan juta itu enggan mengindahkannya lantaran mengaku tidak memiliki uang.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Karya Listyanti Pertiwi, PNS asal Magelang Tewas Dibunuh Rekan Kerja di Rumah Dinas BPS Halmahera Timur

Tiba di keesokan harinya, Hanafi sontak melancarkan niat jahatnya dengan menyelinap masuk ke rumah dinas korban.

Yang mana, saat berada di rumah dinas tersebut, dirinya menginap di tempat kekasihnya yang bersebelahan dengan kamar korban.

Baca Juga: Perhatikan Aturan Baru Kementerian PANRB: 3 Kategori Honorer INI Jadi Prioritas PPPK Paruh Waktu

Namun, A tidak mengetahui maksud dan tujuan kekasihnya yang hendak memata-matai aktivitas Tiwi.

Lebih lanjut, pada Sabtu (19/7/2025) Hanafi nekat melancarkan aksinya dengan masuk ke dalam kamar korban sekitar pukul 05.22 WIT.

Setibanya di dalam kamar, Tiwi yang mengetahui keberadaan pelaku sontak terkejut melihat kekasih rekan kerjanya.

Baca Juga: Pemerintah Buka Jalur PPPK Paruh Waktu, Begini Syarat dan Ketentuannya!

Dengan taktis, Hanafi langsung membekap korban, mendudukinya di ranjang dan mengikat tangannya.

Tidak langsung dibunuh, pelaku justru memanfaatkan momen tersebut dengan memaksa korban melakukan oral seks.

Setelah usai melakukan hal tidak senonoh itu, Hanafi mentransfer uang pribadi sebesar Rp38 juta lewat ponsel milik Tiwi.

Baca Juga: Tak Main-main, Mali Bawa 24 Pemain Inti Skuat Piala Dunia U17 ke Piala Kemerdekaan 2025, Pelatih : Kami Target Menang Sapu Bersih

Kemudian, dirinya langsung mebekap korban menggunakan bantal hingga kejang-kejang dan meninggal dunia.

Tidak sampai di situ, Hanafi juga menggunakan ponsel milik Tiwi untuk melakukan pinjaman online (pinjol).

Diketahui, uang hasil pinjol tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan menyalurkan hasratnya dengan bermain judol. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov