POJOKSATU.id, JAKARTA—Sosok Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo yang dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan lulusan Akpol tahun 2000.
Sebelum bertugas di Sleman, Kombes Edy menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Jambi.
Dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalimantan Timur.
Penunjukannya sebagai Kapolres Sleman tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tertanggal 29 Desember 2024.
Baca Juga: Baru 21 Hari Bertugas, Kapolres Sleman Dinonaktifkan Mendadak Kapolri Buntut Kasus Hogi Minaya
Kombes Edy dilantik menjadi Kapolres Sleman pada 9 Januari 2025 lalu atau baru satu tahun menjabat.
Dikutip dari laman resmi Polda DIY, serah terima jabatan Kapolresta Sleman kepada Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 tertanggal 29 Desember 2024.
Ia lahir di Demak, Jawa Tengah, dan dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang reserse serta lalu lintas.
Harta Rp3,75 Miliar
Dari LHKPN yang dilaporkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dengan tanggal penyampaian/jenis laporan - Tahun: 17 Maret 2025/Periodik - 2024.
1. Tanah dan Bangunan senilai Rp3.198.200.000
Tanah dan bangunan miliknya terdapat di Sidoarjo, Banyuwangi, dan Kota Balikpapan.
2. Alat transportasi Rp400.000.000
3. Harta Bergerak Lainnya Rp55.000.000
4. Kas dan Setara Kas Rp103.825.597
5. Utang Rp0
Sehingga total harta kekayaan Kombes Edy yang dilaporkan ke KPK yaitu Rp3.757.025.597 atau Rp3,75 miliar.
Penjambretan Arsita Minaya
Kasus yang menyeret nama Kombes Edy Setyanto bermula dari penjambretan terhadap Arsita Minaya di wilayah Sleman.
Suaminya, Hogi Minaya, mengejar pelaku hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua penjambret tersebut.
Polres Sleman kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan pasal kecelakaan lalu lintas.
Keputusan tersebut dinilai keliru karena dianggap memisahkan rangkaian tindak pidana penjambretan dari peristiwa pengejaran.***




