POJOKSATU.id, JAKARTA—Sosok Jumhur Hidayat tiba-tiba dilantik menjadi Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo menggantikan Hanif Faisol Nurofiq.

Jumhur merupakan aktivis ITB pada masa Orde Baru. Akibat aksi demo yang sering dilakukannya saat itu, Jumhur pernah dipenjara selama 2 tahun di masa Pemerintahan Presiden Soeharto.

Jumhur lahir 18 Februari 1968 di Jakarta dan saat ini umurnya sudah 57 tahun.

Untuk pengalaman birokrasi, Jumhur pernah menjabat Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI masa SBY.

Baca Juga: Kasus Jumhur Hidayat Tahun 2021 Lalu Gara-gara Kritik UU Cipta Kerja, Kini Didaulat Jadi Menteri LH

Dia diangkat pada tanggal 11 Januari 2007 dan diberhentikan pada tanggal 11 Maret 2014 oleh Presiden SBY setelah menjabat selama lebih 7 tahun.

Saat ini Jumhur Hidayat adalah Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) hasil Kongres ke-10 pada tanggal 16 Februari 2022 Periode 2022-2027.

Aktivis ITB Dipenjara 2 Tahun

Jumhur masuk Institut Teknologi Bandung (ITB) dan mengambil jurusan Teknik Fisika pada 1986.

Sejak tercatat mahasiswa tingkat pertama di ITB, Jumhur telah berkali-kali ambil bagian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di kampus maupun aksi lain bersama mahasiswa di kota Bandung dan Jakarta.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Alasan Kehadirannya di Istana Demi Mendukung Jumhur yang Dilantik Menteri LH

Penangkapan terhadap Jumhur terjadi dalam momentum peristiwa 5 Agustus 1989, yang juga melibatkan kawan-kawannya di antaranya Mochammad Fadjroel Rachman, Arnold Purba, Supriyanto alias Enin, Amarsyah, dan Bambang Sugiyanto Lasijanto.

Salah satu alasan mengapa ia ditangkap setelah menyelenggarakan aksi mahasiswa menentang kedatangan Menteri Dalam Negeri Rudini pada hari Sabtu pukul 13.00 WIB tanggal 5 Agustus 1989 di depan kampus ITB.

Peristiwa 5 Agustus ini yang membuatnya dijebloskan ke penjara.

Akibat kejadian ini, Rektor ITB juga memecatnya dan lima orang rekannya sesama mahasiswa ITB.

Jumhur mulai diadili di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu 29 November 1989. Ia orang pertama yang diadili.

Pada Kamis 8 Februari 1990, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Jumhur Hidayat, Amarsyah, dan Bambang masing-masing tiga tahun penjara dipotong masa tahanan sementara.

Pada 25 Februari 1992, Jumhur cs menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.***