POJOKSATU.ID – Inilah sosok Ira Hoeriah, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Ciledug Barat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Seperti diketahui, belakangan ini nama Ira Hoeriah tengah ramai jadi perbincangan publik di berbagai platform media sosial.

Tidak lain, hal ini dikarenakan Kepsek SDN Ciledug Barat tersebut diduga melakukan tindak pidana berupa pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Kronologi Kasus Ira Hoeriah, Kepsek SDN Ciledug Barat Diduga Pungli Seragam Sekolah Rp1,1 Juta

Yang mana, aksi pungli itu dilakukan Ira Hoeirah dengan mengenakan beban seragam sekolah kepada orang tua murid sebesar Rp1,1 juta.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @txtdrimedia pada jumat (8/8/2025).

Dalam unggahannya, tampak ramai publik mencecar dugaan pungli yang melibatkan pimpinan sekolah tersebut.

Baca Juga: Sosok Pria Dewasa yang Nekat Menikam Joel Tanos Cucu 9 Naga hingga Tewas, Sudah 2 Kali Bunuh Orang

“Klo dunia pendidikan diisi dg org2 yg gk berintegritas, gk jujur, gk baik, lantas apa yg mau diharapkan,” cuit @C_TaKaWaKa.

“Udah 2025 indo masih ngurusin pungli yg dari tahun ke tahun bukannya berkurang malah makin parah,” ketik @puntungrokook.

“Jadi paham kan kenapa dunia pendidikan Indonesia kacau? Ya gini, banyak pejabatnya tuh rusak pikirannya,” cuitan @ipunk_yojo.

Baca Juga: Kades Malangsari Mangkir Panggilan Polres Karawang, LBH Cakra Buana Kecewa

Lebih lanjut, kasus ini turut ditanggapi langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Tangsel, Didin Sihabudin.

Menurut Didin, Kepsek SDN Ciledug Barat yang diduga pungli seragam sekolah telah mengakui perbuatannya.

Tetapi, Ira disebut Didin sama sekali belum menikmati uang hasil praktik haram tersebut lantaran tidak ada transaksi yang terjadi.

Baca Juga: Cerita Rakyat Sangkuriang dan Asal Usul Gunung Tangkuban Perahu, Pesan Moral Ini Tetap Hidup Hingga Kini

“Kepala sekolah sudah kami panggil. Ia mengakui kesalahan mencantumkan rekening pribadinya. Namun belum ada transaksi yang terjadi,” jelasnya.

Kendati demikian, bukti bahwa Ira tidak menerima uang hasil pungli tersebut tidak serta melunturkan unsur-unsur pidana dalam aksinya.

Oleh karena itu, dirinya kini masih diproses lebih lanjut dan terancam dikenakan sanksi berat oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Bukan Fiksi, Hadapi Medan Tempur di Lautan, Ini Prajurit Laut Indonesia yang Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Teteskan Darah Penghabisan di Samudra

Sebagaimana halnya yang disampaikan langsung oleh Benyamin Davnie selaku Wali Kota Tangsel.

"Saya mungkin nanti akan memberikan pertimbangan atau memberikan keputusan pada hukuman paling berat," jelasnya.

"Karena hukum ini jadi contoh bagi yang lainnya," lanjutnya yang dilansir dari portal antaranews.com. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov