POJOKSATU.ID – Inilah sosok Faisal Nasirul Haq, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta yang tengah ramai diperbincangkan.
Pasalnya, Faisal Nasirul Haq belum lama ini telah memberikan kabar mengejutkan bagi seluruh jajaran masyarakat.
Yang mana, dirinya berhasil melayangkan gugatan ambang batas atau presiden threshold 20 persen.
Bukan main, gugatan peraturan Pemilihan Umum (Pemilu) ini berhasil dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) usai digugat oleh Faisal Nasirul Haq.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Sabtu (4/1/2025).
Dalam artikelnya, gugatan yang dilayangkan oleh Faisal dikonfimrasi oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Baca Juga: Nekat Mendaki Tanpa Pemandu, WNA Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa di Gunung Agung
Suhartoyo menjelaskan bahwa gugatan yang dilontarkan oleh Tsalis dan rekannya ini dinilai sesuai dengan unsur-unsur demokrasi.
Yang mana, gugatan tersebut diketahui telah tertuang dalam konstitusi terkait pelaksanaan Pemilu.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ucap Suhartoyo.
Baca Juga: Kemendikdasmen Tegaskan: Tidak Ada Bedanya Sekolah Negeri dan Swasta, PPPK akankah sedikit berpihak?
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjutnya.
Namun, gugatan yang dilayangkan Faisal ke para mejelis hakim di MK ternyata tidak dilakukannya seorang diri.
Melainkan, dirinya turut ditemani ketiga rekannya dalam menggugat kebijakan ambang batas tersebut.
Baca Juga: Vonis Ringan 6,5 Tahun Harvey Moeis Tuai Kritik, Mahfud MD Soroti Sikap Hakim
“Untuk diketahui permohonan ini diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga,” jelas dalam artikel.
“Yakni, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatnah,” lanjutnya yang ditambah Pojoksatu.id dari beberapa sumber.
Lebih lanjut, keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga ini diketahui menyematkan narasi berupa hak-hak demokrasi dalam gugatan tersebut.
Dikarenakan, hak-hak demokrasi yang tercantum dalam konstitusi mengatur bahwa tiap individu bebas menyatakan pendapat.
Sedangkan, kebijakan ambang batas yang sebelumnya sempat diterapkan ini tidak sesuai dengan nilai demokrasi. ***



