POJOKSATU.ID – Kasus yang menyeret pelaku intimidasi orang tua murid SMA Gloria 2 Surabaya, Jawa Timur kian menarik perhatian publik.

Pasalnya, kasus tersebut tidak hanya melibatkan Ivan Sugianto dan Rolly Ade Charles Kaawoan selaku pelaku intimidasi.

Melainkan, baru-baru ini Dokter Robert Arjuna juga ikut terseret kasus yang telah membuat nama baiknya tercoreng.

Diketahui, Dokter Robert Arjuna merupakan mertua dari Rolly Ade Charles yang saat ini juga tengah jadi tersangka kasus penggelapan mobil.

Baca Juga: BELUM TERPANGGIL PPG Guru Tertentu, Kabar TERBARU dari Bu Nunuk, Persiapkan Diri SELEKSI ADMINISTRASI Segera DIBUKA, Kuota Besar-besaran 800 Ribu Guru

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @LexWu_13 pada Jumat (22/11/2024).

Dalam unggahan akun tersebut, banyak publik mencecar Robert lantaran diduga telah menyembunyikan sang menantu.

Sebab, Rolly saat ini sedang menjadi tersangka pelaku penggelapan mobil hingga intimidasi orang tua murid SMA Gloria 2 Surabaya.

“Pak Robert tolong ksh tau menantunya, untuk bicara jujur di Polrestabes Surabaya dan ke Magelang terkait panggilan 170,” jelas di-caption.

Baca Juga: Sudah Dipastikan Lulus PPG Guru Tertentu Hingga Pemanggilan PPG Hanya Melalui Sistem Dapodik, Waspada Penipuan!

“Sanksi sosial masyarakat itu berat. Menantu modelan begitu banyak di pasar Pak,” lanjut cuitannya.

Lebih lanjut, mengenai status Rolly sebagai tersangka kasus penggelapan mobil ini ternyata sudah terjadi sejak lama.

Yang mana, dirinya terlebih dahulu melakukan tindak kriminal tersebut sebelum mengintimidasi orang tua murid SMA Gloria 2 Surabaya dengan Ivan.

Hal ini terbukti di dengan adanya surat panggilan dari pihak kepolisian yang sudah beredar luas di media sosial.

“Kehadiran Rolly guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan adanya tindak pidana pengeroyokan,” jelas dikutip dari surat kepolisian.

Baca Juga: BRI Salurkan Rp158,6 Triliun KUR hingga Akhir Oktober 2024, Dorong UMKM Naik Kelas

“Juga perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 170 dan 368 Jo. 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” lanjut lampiran.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga meminta Rolly untuk membawa barang bukti berupa aset yang telah ia rampas.

Namun, tidak hanya sebuah unit mobil yang digelapkan Rolly melainkan ada beberapa sertifikat hingga surat perjanjian.

“Agar (Rolly) menghadirkan satu unit mobil Avanza Veloz warna silver dengan nopol AB 1947 EJ,” jelas lampiran.

“Satu bendel sertifikat atas nama Suhadi dan surat perjanjian hutang yang berkaitan dengan permasalahan Sdr. Herison,” lanjutnya. ***