POJOKSATU.di, JAKARTA-- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencopot Kalapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Wisnu Hani Putranto.

Sosok Kalapas ini ternyata masih muda, umurnya 41 tahun. Wisnu lahir pada 3 Oktober 1984.

Pencopotannya guna memuluskan proses pemeriksaan internal menyusul temuan Ombudsman RI mengenai dugaan fasilitas mewah di dalam area lapas.

Bukan hanya Kalapas Cibinong, empat anak buahnya, yakni KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, serta Kepala Urusan Umum, turut diperiksa Kemenimipas.

Baca Juga: Lima Pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong Langsung Diperiksa Usai Dicopot Kemenimipas

Wisnu merupakan pejabat pemasyarakatan yang telah cukup lama berkarier di lingkungan pemasyarakatan. Wisnu memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Desember 2002.

Berharta Rp 3,19 Miliar

Dilihat dari laman LHKPN yang disampaikan ke KPK, Wisnu Hani Putranto memiliki harta kekayaan Rp 3,19 miliar.

Sebagian besar aset kekayaannya berupa properti, baik tanah maupun bangunan, dengan nilai taksiran sebesar Rp 2,73 miliar.

Baca Juga: Kemenimipas Ingin Tahu Keberadaan Simulator Golf dan Tempat Fitnes di Lapas Kelas IIA Cibinong

Dalam LHKPN, Wisnu Hani Putranto melaporkan kepemilikan lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Depok, dan Jakarta Selatan.

Semua tanah dan bangunan diklaimnya sebagai hasil sendiri, sehingga bukan merupakan hasil warisan atau hibah dari pihak lain.

Aset kekayaan lainnya yang dilaporkan Wisnu Hani Putranto antara lain kepemilikan dua kendaraan yakni Toyota Hillux tahun 2023 senilai Rp 350 juta dan Jeep SUV tahun 1995 seharga Rp 30 juta.

Ia juga melaporkan kekayaan berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 25 juta dan kas setara kas Rp 55,12 juta.***